Kamis, 14 Agustus 2025

KPU DAN IJAZAH PALSU DALAM PUSARAN MEDIA DARLING

 KPU DAN IJAZAH PALSU DALAM PUSARAN MEDIA DARLING

                                        (Opini Harian Singgalang. Terbit selasa, 27 Mei 2025) 

Oleh:

DICKY ANDRIKA, S.IP – KETUA KPU KAB. TANAH DATAR

 


Masa tahapan pemilu sudah usai, begitupun juga dengan Pilkada. Sudah terjadi pula transisi atas kekuasaan Presiden pada 20 Oktober 2024 dan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025. Namun, kita ini masih sibuk membahas presiden yang sudah habis masa jabatan. Joko Widodo, seolah mempertahankan posisinya sebagai sorotan dan kesayangan media atau bisa disebut media darling. Saking menjadi anak kesayangan media, bahkan siapa pengganti Shin Tae Yong sebagai pelatih timnas Indonesia, Joko Widodo ikut pula berkomentar pada Januari yang lalu. Bahkan mengaku pada awak media sudah dapat bocoran nama. Pada Februari tetap menunjukan eksesitensinya di ulang tahun Partai Gerindra dan peresmian BP Danantara. Tidak habis disana, setelah lebaran beberapa menteri berkunjung ke kota Solo sehingga memunculkan isu matahari kembar pada masa kepemimpinan preside terpilih, Prabowo Subianto.

 

Sehabis lebaran hingga memasuki Mei ini, kita melihat gerakan rakyat yang mencoba untuk membuktikan bahwa ijazah joko widodo adalah palsu. Bahkan gerakan ini tidak sekedar politik dan sosial, namun sudah merambah ke ranah hukum. Suatu usaha yang baik dan sempurna, karena kita adalah negara hukum guna terciptanya rasa keadilan dan kepastian. Namun perlu kita sadari bahwa isu ini akan tetap menjadikan Joko Widodo sebagai media darling dan menjaga eksistensinya di mata publik. maka tidak heran, banyak talkshow di TV dan Youtube membicarakan isu ijazah palsu mantan presiden ini.

 

Sudah banyak tokoh yang ikut dan berbicara perihal dugaan orisinalitas status pendidikan Joko Widodo. Oleh karena itu, izinkan kami sebagai penyelenggara pemilu untuk memberikan pandangan, karena arsip tersebut merupakan syarat administrasi yang dipenuhi oleh calon dalam berkontestasi. sehingga, ijazah yang sama juga pernah dipergunakan oleh Joko Widodo dalam ajang demokrasi Pilkada Walikota Solo dan Gubernur DKI serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Lalu, apakah sepanjang kontestasi yang dilakukan oleh Joko Widodo, KPU tidak melakukan verifikasi? jawabannya ya dan ada.

 

KPU sebagai lembaga yang berwenang dalam pendaftaran calon kepala daerah bahkan presiden dan wakil presiden, tentu menerima dan memeriksa seluruh kelengkapan berkas yang dibawa oleh pasangan calon. Setelah dipastikan seluruh berkas sudah lengkap, selanjutnya setiap berkas yang diterima oleh KPU akan dilakukan verifikasi secara dua tahap, yakni secara administrasi dan secara faktual. kegiatan KPU dalam melakukan verifikasi tersebut juga langsung diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu.

 

Verifikasi administrasi oleh KPU, dilakukan secara cermat. Bahkan dilakukan dalam rapat pleno yang mendalam. Semisal surat keterangan dari pengadilan yang menggunkan QR Code, KPU akan melakukan pemindaian untuk melihat otentifikasi dokumen tersebut yang sudah terlebih dahulu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan ijazah, dimana KPU bisa melakukan pencermatan dengan melihat nomor ijazah dan mencocokkan dengan gelar nama yang ada dalam riwayat hidup. Dengan kemajuan teknologi informasi, KPU mampu untuk melakukan pencermatan melalui portal kemendikbud https://ijazah.kemdikbud.go.id/. Didalam portal tersebut, KPU dapat memastikan secara administratif untuk verifikasi ijazah calon secara elektronik.

 

Selanjutnya, apabila diragukan oleh KPU setelah dilakukan pencermatan, maka dilakukan verifikasi faktual secara langsung kepada lembaga yang mencipta arsip. Misalnya, surat keterangan tidak ada tanggungan pajak, maka KPU akan meminta kejelasan kepada kantor pajak terkait. Bisa pula, KPU meragukan ijazah SMA yang bersangkutan karena legalisir dianggap tidak jelas atau kabur, maka KPU akan meminta kejelasan kepada pencipta arsip di lembaga pendidikan tersebut. KPU akan menuangkan kedalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani oleh verifikator dan pejabat dilembaga pencipta arsip. Pada pokoknya, KPU akan melakukan verifikasi faktual bilamana dalam rapat pleno, arsip yang diberikan oleh pasangan calon memunculkan keraguan.

 

Berdasarkan pengalaman, kami melihat memang dokumen dan arsip yang dimiliki oleh calon ditemukan beberapa keraguan. Hal ini lebih dikarenakan sistem verifikasi elektronik dibeberapa lembaga yang belum terbarukan bahkan tidak komprehensif. Semisal kode tanda tangan elektronik dari pejabat berwenang yang tidak terbaca melalui gawai ataupun kode ijazah yang belum masuk dalam portal. Disana muncul keraguan dan KPU koordinasikan hal tersebut bersama Bawaslu. Sehingga verifikasi secara faktual kepada pencipta arsip wajib untuk dilaksanakan. KPU bekerja secara profesional dan tidak mau lugu dalam menerima berkas ataupun meloloskan begitu saja pasangan calon. Bahkan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU juga memberikan waktu yang cukup panjang untuk masa tahapan tanggapan dari masyarakat. Tidaklah KPU sekonyong-kongyong meyakini kesempurnaan kerja, maka tanggapan dan masukan dari masyarakat perlu dibuka dan dikaji, bahkan dilakukan check and re-check sebelum KPU menetapkan pasangan calon dan memberikan nomor urut.

 

Dalam peraturan KPU tentang pencalonan, selalu ditekan bahwa calon tersebut bisa terdiskualifikasi bilamana dokumen yang diberikan ternyata palsu. Namun KPU dan Bawaslu tidak bisa begitu saja mengambilkan tindakan terkecuali ada keputusan tetap dari Pengadilan. Artinya, sudah tidak ada celah dan kekosongan hukum. Selalu ada jalan secara hukum dalam memberikan kepastian dan penyelesaian masalah, sebagaiman tertuang dalam adagium Lex Semper dabit remedium.

 

Bagaimanapun juga, tetap KPU yang berwenang dan diberikan tanggungjawab oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu dan pilkada, tidak bisa kita pungkiri hal tersebut. Maka, KPU melakukan semaksimal mungkin penjaringan atas calon yang sudah memberikan dokumen, dengan sangat ketat dan cermat. Satu hal yang menjadi esensi oleh KPU bahwa calon tersebut akan masuk dalam surat suara, menjadi pilihan oleh pemilih dalam menentukan siapa pemimpinnya. Disana ada beribu-ribu harapan dari rakyat, disana tertompang pula nasib negara dan daerah kedepannya. KPU percaya, bahwa proses pemilu yang baik akan menghasilkan pemimpin yang baik, proses pemilu yang bermartabat sangat berarti untuk negeri.

 

KPU juga wajib menyadari bahwa arsip dan dokumen pencalonan selalu menjadi masalah yang yurispundelsial. Barang pasti berkonsekuensi terhadap hukum. Banyak calon yang akhirnya secara administratif tidak memenuhi syarat, namun karena ketidakcermatan berbagai pihak, maka calon tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahmakah Konstitusi bahkan dilakukan pemilihan suara ulang. Praktis akan menimbulkan kerugian dalam berbagai sektor, terutama masalah bengkaknya anggaran dalam melaksanakan pemilu ataupun pilkada.

 

Sebegitu ketatnya KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta melihat fenomena dugaan ijazah palsu ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini. Bukan barang yang aneh lagi, bilamana pejabat elected tersebut digugat atas arsip dan dokumen yang dimilikinya dalam pencalonan. Gugatan ini bisa terjadi sebelum pelantikan, setelah dilantik, dalam masa menjabat maupun purna jabatan. Konsekuensi hukum, pastinya KPU dan Bawaslu akan dibawa serta menjadi saksi dalam persidangan. Kita harus insyaf bahwa situasi politik tidak habis hanya saat tahapan berakhir, tapi situasi politik itu akan menjadi arus dan gelombang agar politisi selalu memperlihatkan eksistensinya di depan publik. Maka, tidak heran masih ada saja politisi yang menjadi media darling.

 

Sebagai penyelenggara yang telah melaksanakan kegiatan pemilu dan pilkada, kami menghimbau kepada seluruh komisioner KPU untuk menyelamatkan arsip, dokumen calon dan berita acara klarifikasi calon. Kita sadar sistem kerja KPU menggunakan portal Silon ataupun Silonkada, bahwa arsip tersebut sudah ada dalam sistem informasi. Namun,apa jaminannya bila sistem tersebut tidak diretas ataupun hilang secara digital. Pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama dalam melakukan forensik. Maka, selamatkanlah seluruh berkas-berkas itu dalam bentuk fisik, tuangkan dalam berita acara pleno. Lalu disampaikan juga di dinas arsip pada tiap-tiap daerah ataupun ANRI. Sehingga, meskipun masa jabatan komisoner telah berakhir dan sekretariat KPU berganti-ganti. Andai kata lima, sepuluh atau dua puluh tahun lagi dokumen tersebut dipermasalahkan, KPU tetap mampu berdiri untuk bersaksi dan membuktikan kualitas pemilu yang akuntabel dan bermartabat.

 

 

 

PETAHANA BERCERAI, HADIAH PERLOMBAAN DAN DEBAT RIUH (UNCERSORED)



PETAHANA BERCERAI, HADIAH PERLOMBAAN DAN DEBAT RIUH *)

OLEH:

DICKY ANDRIKA, S.IP, KETUA KPU TANAH DATAR

Pada masa pilkada serentak di Tahun 2024, banyak kita temukan sebuah fenomena bahwa partai politik yang ikut kandidasi hanya mendaftarkan dua pasangan calon. Bahkan, khusus Provinsi Sumatera Barat saja, dari 20 daerah pemilihan, terdapat delapan daerah pemilihan yang hanya diikuti dua pasangan calon. Termasuk untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diikuti oleh paslon Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos. Dan rata-rata seluruh pilkada yang diikuti oleh dua pasangan calon tersebut, memiliki tingkat kerawanan yang dinilai tinggi.

Bagaimana tidak, kita sudah bisa belajar dari pemilu ke pemilu. Sebagai contoh kita melihat pilpres 2014, pilkada DKI 2017 dan pilpres 2019 yang dimana membawa kita hampir masuk dalam jurang disintegrasi bangsa. Suasana panas akibat hanya dua pasangan calon ini, seperti hitam dan putih, seperti timur dan barat, utara dan selatan. Serasa zaman baholak awal kemerdekaan 1945, disaat pasukan Sekutu masuk memboncengi NICA. Kita dihadapkan dengan pilihan untuk ikut republik atau kembali kepangkuan Pemerintah Hindia Belanda.

Sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Tanah Datar juga dihadapkan pada posisi tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa pilkada di Tanah Datar juga diikuti oleh dua pasangan calon. Yakni, Richi Aprian dan Donny Karsont sebagai pasangan calon nomor urut 1 serta Eka Putra dan Ahmad Fadly sebagai pasangan calon nomor urut 2. Namun yang menjadi pembeda dengan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat, khusus di Kabupaten Tanah Datar diikuti oleh petahana yang sedang menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Sepanjang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan di Kabupaten Tanah Datar. Senantiasa diikuti oleh empat pasangan calon, dari tahun 2005, 2010, 2015 dan 2020. Empat kali kiranya berdemokrasi lokal, sudah barang pasti masyarakat pemilih matang dalam bersikap dan berpolitik.

Namun dilain hal, baru ditahun 2024 ini masyarakat pemilih diberikan pilihan dengan dua pasangan calon saja. Tentu potensi pembelahan di masyarakat juga akan sangat besar dan memunculkan dikotonomi. Bila kita berkaca pada zaman dahulunya, ada pertentangan kelarasan antar dua Datuk yang legendaris di Alam Minangkabau. Koto Piliang dan Bodi Caniago adalah dua sistem adat Minangkabau yang berbeda dalam tata pemerintahan. Kedua sistem adat ini dicetuskan oleh dua bersaudara, yakni Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Perbedaan darah leluhur menyebabkan perbedaan dalam sistem pemerintahan Koto Piliang dan Bodi Caniago.

Kedua keselarasan ini pernah bertikai cukup lama, dan perdamaian di antara mereka ditandai dengan Batu Batikam. Maka pada kesempatan yang sama KPU Kabupaten Tanah Datar mengajak masyarakat pemilih, menjadikan bahan renungan kisah legenda ini agar janganlah ragu dan bimbang untuk berpartisipasi secara politik. Karena dikotomi dalam politik diranah Alam Minangkabau, khususnya Luhak nan Tuo bukanlah suatu hal yang baru dan dapat diselesaikan. Indak ado kusuik nan indak salasai, indak ado karuah nan indak tajaniahkan.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Tanah Datar mencoba untuk selalu bersikap adil dan bijak dalam membuat keputusan. Pada tanggal 24 September, sehari sesudah penetapan nomor urut. KPU Kabupaten Tanah Datar mengajak seluruh elemen masyarakat, pasangan calon, instansi pemerintah, partai politik untuk berkomitmen melaksakan pilkada damai dan bermartabat. Ditandai dengan penandatangan deklarasi dan diwartakan oleh seluruh awak media baik cetak maupun elektronik. Pada hari yang sama pula, KPU Kabupaten Tanah Datar mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mengingat kembali, bahwa dikotomi atau pembagian atas dua kelompok yang saling bertentangan bukanlah suatu hal yang baru dalam kebudayaan Minangkabau.

 

Melahirkan Norma Perlombaan

Ada suatu pertanyaan besar saat pelaksanaan kampanye pada masa pilkada serentak tahun 2024 ini. Dimana dalam Pasal 66 PKPU tentang kampanye, pada pokoknya disampaikan bahwa Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah kepada peserta kampanye dalam bentuk barang dengan nilai setiap barang tidak lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Penjelasan turunan terhadap pasal terkait diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 1363 Tahun 2024   Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada halaman 25 angka 9 disampaikan bahwa Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye memberikan hadiah pada pelaksanaan Kampanye pertemuan terbatas maka harus dalam bentuk kegiatan perlombaan.

Frasa “perlombaan” ini adalah unsur yang dipenuhi untuk memberikan hadiah dalam penyelenggaraan kampanye. Maka disinilah terjadi kekosongan ruang hukum dimana seolah mewajibkan KPU Kabupaten Tanah Datar harus mendefiniskan apa itu perlombaan. Sehingga menjelang hari kampanye, KPU Kabupaten Tanah Datar menetapkan keputusan Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Tahun 2024. Disampaikan bahwa “Perlombaan adalah suatu kegiatan adu ketangkasan, keterampilan, kepandaian dan sebagainya yang diadakan dalam suatu kegiatan bertujuan untuk mencari pemenang dan diberikan hadiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku” hal ini tercantum dalam halaman 6 (enam) angka 18 (delapan belas)

Sesungguhnya kata kunci dari perlombaan itu harus memuat adu ketangkasan dan sebagainya yang bertujuan mencari pemenang. disitulah materi kampanye yang berupa hadiah, dapat diberikan kepada peserta kampanye. Mengingat, agar jangan menjadi bola liar di masyarakat atau justru menimbulkan persoalan yang baru akibat ambiguitas ataupun multitafsir. Oleh karena itu, KPU Tanah Datar sangat berhati-hati dalam persoalan ini. Contoh krongkret itu seperti liga sepakbola, tanding voli, lomba tari dan kesenian, ajang basket, dan lain-lain.

Sehingga, dengan adanya kepastian hukum perihal hadiah dan norma perihal perlombaan ini. Dapat dijadikan pedoman oleh Bawaslu dan jajaran dalam mengawasi jalannya kampanye. Serta untuk dijadikan acuan bagi pasangan calon, tim kampanye dan peserta kampanye selama kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas ataupun metode kampanye lainnya. Dengan tujuan mampu melahirkan pilkada yang jujur, adil dan bermartabat. Kedepannya kita berharap frasa perlombaan dan hadiah ini dapat dijadikan baku dan ketat. Tertulis secara tegas dalam undang-undang dan bukan semata-mata peraturan yang bisa saja dikeluarkan tiba-tiba menjelang kampanye.

 

Debat yang ricuh

Debat Kandidat pada pilkada Tanah Datar juga menjadi soroton. Bahkan disiarkan beritanya oleh TV berita nasional. Alasannya tidak lain dan tidak bukan adalah ricuh antar pendukung sebelum dilaksanakan debat. Pada kesempatan ini izinkan KPU Tanah Datar untuk memberikan penjelasan dari sudut pandang penyelenggara.

KPU Kabupaten Tanah Datar melaksanakan dua kali debat kandidat di pilkada 2024. Perlu ditegaskan bahwa, sejak awal perencanaan dan persiapan debat pertama dan kedua, KPU Kabupaten Tanah Datar selalu melibatkan tim penghubung/LO Pasangan Calon secara bersama-sama. Hal ini ditandai dengan terbitnya keputusan KPU Kabupaten Tanah Datar nomor 498 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Debat Publik atau Debat Terbuka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, KPU Kabupaten Tanah Datar menetapkan bahwa masing-masing massa pendukung calon hanya diperbolehkan untuk hadir dalam ruangan debat sebanyak 125 orang. Selanjutnya, KPU Kabupaten Tanah Datar juga melaksanakan rapat koordinasi sebelum dilaksanakan debat dengan LO Paslon, Bawaslu dan stakeholders lainnya.

Setiap massa pendukung yang hadir dalam ruang lokasi debat dibekali dengan tanda pengenal dan pintu masuknya juga dipisahkan. Namun, pada debat pertama salah satu massa pendukung pasangan calon hadir melebihi 125 orang. Menurut keterangan LO, pembatasan sudah disampaikan ke massa pendukung, namun dikarenakan antusiasme dan fanatisme yang besar sehingga terjadi penumpukan massa diluar lokasi debat. Hal ini sudah barang pasti menimbulkan protes dari massa pendukung pasangan calon lainnya. Padahal KPU Kabupaten Tanah Datar sudah mensosialisasikan agar cukup menonton dari rumah, karena debat ini disiarkan pula oleh Padang TV dan Live Streaming di Youtube.

 

Alhasil, beberapa jam menjelang Debat Kedua dimulai, kedua massa sudah berada diluar ruangan. Bahkan jumlah mobilisasi massa yang hadir lebih banyak dari debat yang pertama. Mereka saling adu yel-yel dalam meneriakkan kandidat yang didukung. Sorak-sorai manusia layaknya iringan langkah menuju medan laga gladiator. Heboh, itulah gambaran yang terjadi, saling ejek antar massa pendukung tidak bisa dielakan lagi di luar Lokasi debat. Entah berapa desibel raungan nan riuh dari masing-masing pihak, seolah tiada henti. Aparat keamanan bersiap siaga dengan segala kemungkinan yang ada. Ditengah kerumunan massa itu ada TNI, Kepolisian dan Satpol-PP.

Selang sebelum kandidat masuk arena debat terjadi bentrokan antar massa pendukung calon. Pemicunya tidak lain adalah saling ejek yang berujung pada kericuhan dan bentrokkan fisik. Saling pukul dan dorong terjadi didepan pintu masuk arena debat. Untung saja, aparat keamanan dan massa dari para pendukung segera cepat melerai oknum yang ricuh tersebut. Para ketua tim pemenangan yang juga perwakilan dari partai politik, mencoba untuk menenangkan masing-masing massa pendukung. Bahkan Dandim 0307/TD, Kapolres Padang Panjang dan Wakapolres Tanah Datar turut serta mengamankan situasi hingga kondusif.

Agar tidak terjadi lagi bentrokan fisik sesudah debat usai, KPU-Bawaslu, TNI-Polri, Satpol-PP dan pihak EO melakukan rapat disela istirahat debat. Bersama dengan LO masing-masing Pasangan Calon bersepakat untuk melaksakan cipta kondisi. Masing-masing pihak memiliki peranan, agar menciptakan situasi yang stabil setelah debat. Setiap peluang ditutupi agar situasi kondusif. Sehingga seluruh pihak dapat kembali aman, pulang kerumah masing-masing.

Namun, debat ricuh yang dilaksanakan bertepatan dengan Hari Pahlawan itu, 10 November 2024 direkam oleh kamera-kamera warganet. Diunggah dan dijadikan status sosial media, dikirim ke grup-grup WA. Sehingga kabar bentrokan ini viral dijagat maya dan dijadikan berita oleh pewarta. Mungkin hanya debat kandidat di Kabupaten Tanah Datar satu-satu di Provinsi Sumatera Barat yang ricuh. Ini bukanlah sebuah prestasi, namun selamanya akan menjadi noda dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Hal ini sudah menjadi barang pasti kedepannya, agar massa kandidat untuk lebih tertib serta menjaga komitmen untuk menciptakan situasi politik yang damai dan bermartabat

 

Akhir dari perceraian

Sehingga, layaknya suami-istri yang sedang mengurus perceraian, Pilkada Kabupaten Tanah Datar telah menjadi atensi panas bagi publik. Anak-anak seolah dipaksa untuk memilih untuk ikut ayah atau ikut ibu. Saking panasnya kondisi pemilihan kepala daerah, terbukti dengan adanya pelanggaran kampanye yang berujung pada pidana bagi dua ASN di Kabupaten Tanah Datar. Hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 106/Pid.Sus/2024/Bsk tanggal 28 November 2024 atas nama AFRIZON, S.Ag.,M.Pd bin Mahyanis (Alm) dan Putusan Pengadilan Tinggi Padang No.481/Pid.Sus/2024/PT PDG tanggal 5 Desember 2024 atas nama MAULIDDIA SISKA, S.Sos., Pgl Olid Binti Buskar. Belum lagi puluhan aduan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh ASN ataupun timses dan simpatisan yang masuk laporannya kepada Bawaslu Tanah Datar bahkan sampai ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepanjang masa kampanye dilaksanakan.

Tidak hanya pada masa kampanye, masa tenang serta tahap pemungutan dan perhitungan suara. Hingga keluarnya surat Keputusan KPU Kabupaten Tanah Datar No. 784 Tahun 2024, cerita tentang persaingan antar Pasangan Calon ini masih berlanjut hingga Mahmakah Konstitusi. Suara Richi Aprian dan Donny Karsont sebagai pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 77.595 suara sedangkan Eka Putra dan Ahmad Fadly sebagai pasangan calon nomor urut 2 yaitu 85.692 suara. Meskipun selisih atau perbedaan 8.097 atau 4,94% suara. Semakin panas situasi disetiap basis-basis pendukung, ditambah situasi di media sosial dan grup-grup WA, menambah masa panjang persaingan tersebut. Dua bulan dalam ketidakpastian hukum perihal siapa yang menjadi pemenang juga memberikan warna bagi jalannya pilkada di Tanah Datar.

Hingga tibalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada pokoknya mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Tanah Datar) dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dan didalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sehingga pada tanggal 6 Februari, KPU Kabupaten Tanah Datar menetapkan pasangan Calon Terpilih. Sehingga ini menjadi akhir dari hikayat baru dalam khazanah politik, khususnya di Kabupaten Tanah Datar.

 

SELESAI