Selasa, 31 Maret 2026

Perkembangan TI dalam dua dekade terakhir terhadap Pendidikan, bisnis, pemerintahan dan sosial

                                                                             BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG


Perkembangan teknologi informasi (TI) telah mengubah wajah peradaban manusia secara fundamental, menggeser paradigma dari era industri menuju era digital. Transformasi ini ditandai dengan masifnya penggunaan internet, kecerdasan buatan, dan komputasi awan yang terdistrupsi dalam kurun dua dekade terakhir (2006-2026). Teknologi bukan lagi sekadar alat pendukung, melainkan infrastruktur utama yang membentuk cara manusia berinteraksi, bekerja, dan mengambil keputusan di seluruh belahan dunia.

Dalam sektor pemerintahan, kemajuan teknologi ini melahirkan konsep e-government yang merevolusi standar pelayanan publik. Birokrasi yang dulunya identik dengan tumpukan kertas dan prosedur yang berbelit-belit, kini bertransformasi menjadi layanan digital yang lebih transparan, akurat, dan cepat. Digitalisasi pelayanan publik memungkinkan warga negara untuk mengakses hak-hak sipil mereka, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan hingga perizinan usaha, hanya melalui perangkat pintar di genggaman tangan.

Efektivitas transformasi ini sangat bergantung pada kesiapan birokrasi dalam beradaptasi. Eko Prasojo (2020:122) menekankan bahwa reformasi birokrasi di era digital bukan sekadar masalah perangkat keras, melainkan perubahan pola pikir. Transformasi digital dalam birokrasi bukan hanya memindahkan proses manual ke sistem elektronik, tetapi merupakan upaya mendesain ulang proses bisnis pemerintahan agar lebih lincah (agile), efisien, dan berorientasi sepenuhnya pada kebutuhan masyarakat.

 

Seiring dengan kemudahan akses informasi tersebut, terbentuklah masyarakat informatif yang memiliki literasi digital tinggi. Masyarakat ini tidak hanya berperan sebagai konsumen informasi, tetapi juga sebagai produsen dan pengawas jalannya pemerintahan. Informasi telah menjadi komoditas strategis yang digunakan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup, memperluas jaringan ekonomi, serta berpartisipasi aktif dalam dialog publik secara kritis dan bertanggung jawab.

Agar masyarakat informatif dapat tumbuh secara inklusif, pemerintah harus memastikan pemerataan infrastruktur internet hingga ke pelosok daerah dan memperkuat regulasi perlindungan data. Sinergi antara perkembangan teknologi informasi yang mutakhirdan masyarakat yang cerdas secara digital menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola kehidupan bernegara yang lebih demokratis dan sejahtera. Dimana pada akhirnya, perkembangan ini akan dapat kita deskripsikan dengan contoh-contoh yang relevan terkhusus pada pengaruh perkembangan TI terhadap sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan dan sosial.

 

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas, dapat kita rumuskan masalah dengan pertanyaan ”bagaimana perkembangan TI dalam dua dekade terakhir serta enganalisis pengaruh TI terhadap Pendidikan, bisnis, pemerintahan dan sosial dengan memberikan contoh konkret dari setiap sektor perubahan?”

 

C. TUJUAN MAKALAH

Dalam tulisan akan mendeskripsikan perkembangan TI dalam dua dekade terakhir serta enganalisis pengaruh TI terhadap Pendidikan, bisnis, pemerintahan dan sosial dengan memberikan contoh konkret dari setiap sektor perubahan?”



BAB II

PEMBAHASAN

 

A. PERKEMBANGAN TI DALAM DUA DEKADE TERAKHIR

Pemanfaatan teknologi oleh masyarakat pun mengalami evolusi dari sekadar konsumen konten menjadi produsen informasi yang aktif. Kehadiran media sosial dan platform berbagi video telah mendemokratisasi informasi, memungkinkan setiap individu memiliki suara global. Pada awal tahun 2000-an, akses internet masih terbatas pada perangkat komputer kabel dengan kecepatan rendah, namun kini konektivitas telah menyatu dengan kehidupan sehari-hari melalui jaringan dan perangkat seluler pintar. Transformasi TI hadir di mana-mana dan kapan saja, menghapus batasan fisik dalam berkomunikasi dan bertransaksi. Dalam dua dekade terakhir, dunia telah menyaksikan lompatan dalam teknologi informasi yang mengubah tatanan kehidupan secara revolusioner.

Terkait fenomena ini, Nicholas Negroponte (1995:4) telah memprediksikan mengenai datangnya era digital, dengan istilah atom to bit, di mana informasi digital menjadi substansi utama ekonomi dan interaksi sosial. Menurutnya, digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kekuatan alam yang memaksa masyarakat untuk beradaptasi dalam cara mereka memproses realitas. Terlebih pada saat terjadinya Pandemi COVID-19 yang memacu mempercepat terciptanya masyarakat informatif digital secara alamiah.

Dalam sepuluh tahun terakhir, integrasi AI atau kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan Big Data semakin memperdalam ketergantungan masyarakat pada sistem digital. Keputusan sehari-hari, mulai dari navigasi jalan, preferensi belanja, hingga konsumsi berita, kini banyak dipengaruhi pola-pola yang terdigitalisasi. Hal ini menciptakan masyarakat yang sangat efisien namun juga rentan terhadap gelembung informasi dan hoax.

Masyarakat cenderung hanya terpapar pada informasi yang sesuai dengan preferensi mereka, (disebut juga dengan fenomena algoritma) yang pada gilirannya memengaruhi interaksi sosial.

Masa depan masyarakat digital ke depan akan sangat ditentukan oleh sejauh mana teknologi ini dapat diarahkan untuk kepentingan kemanusiaan yang lebih luas, memastikan bahwa kemajuan teknis berjalan selaras dengan keadilan sosial dan integritas informasi. Pemanfaatan data besar oleh pemerintah daerah, misalnya dalam memantau kondisi ekonomi atau kesehatan masyarakat, menjadi bukti nyata bahwa teknologi informasi telah menjadi instrumen vital dalam pengambilan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Perkembangan TI dalam dua dekade ini telah melahirkan masyarakat informatif yang memandang akses data sebagai hak dasar. Maka, sektor pelayanan publik tak luput dari dampak masif ini, di mana masyarakat kini menuntut transparansi dan kecepatan.. Digitalisasi birokrasi melalui e-government telah memungkinkan warga untuk berinteraksi dengan pemerintah tanpa sekat birokrasi tradisional yang kaku. Pendidikan menjadi kaya akan wawasan yang banyak menampung arus informasi ataupun mengubah cara kekuasaan, ekonomi, dan pengalaman sosial budaya didistribusikan di tengah masyarakat melalui jaringan dan perangkat seluler pintar.



A. ANALISA PENGARUH TI

a. Pendidikan

Dalam dua dekade terakhir, TI telah merevolusi sektor pendidikan di Indonesia, bergeser dari model pembelajaran konvensional berbasis buku cetak menuju ekosistem digital yang dinamis. Pada awal tahun 2000-an, penggunaan komputer di sekolah masih terbatas pada mata pelajaran TI saja, namun kini perangkat digital telah menjadi alat utama dalam seluruh proses instruksional. Transformasi ini dipercepat oleh pemerataan infrastruktur internet sehingga mampu menjebol tembok eksklusivitas informasi yang selama ini hanya dikuasai oleh segelintir pihak.

Contohnya, di mana pemerintah menyediakan portal pembelajaran digital nasional https://rumah.pendidikan.go.id/ yang dapat diakses oleh siswa di pelosok daerah. Dengan adanya standarisasi konten pendidikan berbasis TIK, seorang siswa di desa terpencil memiliki akses pengetahuan yang setara dengan siswa di kota besar.



Pemanfaatan TI juga telah melahirkan fenomena pendidikan berbasis aplikasi, platform atau peranti lunak swasta yang tumbuh pesat di tengah masyarakat. Perusahaan rintisan seperti Ruangguru, Zenius, atau Duolinggo telah menjadi mitra belajar bagi siswa di luar jam sekolah melalui aplikasi, video pembelajaran animasi dan bank soal. Hal ini selaras dengan pandangan Manuel Castells (2010:32) mengenai Network Society, di mana jaringan digital memungkinkan transfer pengetahuan terjadi secara horizontal melintasi batas institusi pendidikan formal, memberikan fleksibilitas bagi siswa untuk mengatur kecepatan belajar mereka sendiri.

Selain itu, metode evaluasi dan administrasi pendidikan telah mengalami modernisasi total demi meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi. Contoh nyatanya adalah peralihan dari Ujian Nasional (UN) berbasis kertas ke Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Sistem ini tidak hanya memangkas biaya logistik distribusi soal yang sangat besar di negara kepulauan, tetapi juga meminimalisir risiko kebocoran soal dan kecurangan. Data hasil asesmen ini kemudian diolah secara terpusat untuk memetakan kualitas pendidikan di setiap daerah secara real-time, yang menjadi landasan bagi kebijakan perbaikan sekolah yang lebih tepat sasaran.

Pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu menjadi katalisator yang memaksa terjadinya lompatan digital dalam kompetensi pedagogik guru di Indonesia. Guru yang sebelumnya terbiasa dengan metode ceramah di depan kelas, kini dituntut mahir mengoperasikan platform pertemuan daring seperti Zoom atau Google Meet, serta mengelola kelas digital melalui Learning Management System (LMS).

Ini juga memudahkan bagi para guru dalam meniti jenjang karir dan kapabilitas, dikarenakan banyaknya perkuliahan, kursus dan kepelatihan secara daring. Seperti program Guru Penggerak atau Sertifkasi Profesi Guru. Meskipun tantangan kesenjangan digital masih ada, perkembangan dua dekade ini telah meletakkan fondasi kuat bagi masyarakat informatif Indonesia untuk bersaing di tingkat global melalui pendidikan yang lebih adaptif, transparan, dan berbasis teknologi.

 

b. Bisnis

Salah satu perubahan paling revolusioner adalah lahir dan pesatnya pertumbuhan e-commerce yang mengubah perilaku konsumsi masyarakat secara masif. Aplikasi seperti Tokopedia, Shopee, dan Tiktokshop telah mendemokratisasi akses pasar bagi jutaan pelaku usaha lokal di seluruh pelosok Indonesia. Contoh konkretnya adalah transisi pedagang pasar tradisional atau UMKM yang kini merambah ke sistem omnichannel, di mana mereka tidak hanya mengandalkan toko fisik, tetapi juga menggunakan dashbord digital untuk mengelola stok, pesanan, dan pengiriman secara real-time kepada pelanggan di luar pulau.


Perkembangan TI juga memicu lahirnya industri keuangan digital atau fintech yang mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Dua dekade lalu, transaksi nontunai masih terbatas pada kartu kredit di kota-kota besar, namun saat ini penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjangkau pedagang kaki lima hingga pasar kaget. Integrasi dompet digital seperti GoPay, OVO, dan Dana dalam ekosistem bisnis harian telah menciptakan efisiensi sistem pembayaran yang sangat tinggi, mengurangi biaya pengelolaan uang tunai, dan menyediakan data transaksi yang akurat untuk analisis profil kredit bagi pelaku usaha.

Selain itu, efisiensi operasional perusahaan kini sangat didorong oleh pemanfaatan Big Data dan AI. Perusahaan ritel besar hingga layanan transportasi daring seperti GoTo (Gojek Tokopedia) menggunakan algoritma tingkat lanjut untuk memprediksi permintaan pasar, menentukan strategi harga dinamis, serta mengoptimalkan rute logistik.

Hal ini mencerminkan konsep Network Society dari Manuel Castells, di mana informasi mengalir sebagai komoditas utama yang menentukan daya saing sebuah unit bisnis dalam jaringan ekonomi digital yang bergerak sangat cepat. Perkembangan selama dua dekade ini tidak hanya membuat bisnis di Indonesia menjadi lebih efisien secara biaya, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih tangguh dan adaptif terhadap guncangan global, meletakkan fondasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

 

c. Pemerintahan

Dalam dua dekade terakhir, teknologi informasi (TI) telah mentransformasi paradigma pemerintahan di Indonesia dari birokrasi manual yang kaku menjadi ekosistem digital yang lebih dinamis dan transparan. Pada awal tahun 2000-an, interaksi antara pemerintah dan warga masih sangat bergantung pada kehadiran fisik dan tumpukan dokumen kertas, namun kini infrastruktur digital telah menjadi tulang punggung pelayanan publik. Perubahan ini didorong oleh visi besar e-government yang bertujuan untuk memangkas jarak antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah, serta meningkatkan efisiensi operasional di seluruh level instansi.

Contoh efisiensi ini terlihat nyata pada penerapan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di berbagai instansi pemerintah. Dengan sistem ini, proses administrasi surat-menyurat antarlembaga pusat dan daerah tidak lagi memerlukan pengiriman fisik melalui kurir yang memakan waktu dan biaya besar. Pengarsipan dilakukan secara otomatis dalam sistem awan (cloud), sehingga pencarian dokumen negara yang sangat penting dapat dilakukan dalam hitungan detik, menciptakan birokrasi yang ramping, ramah lingkungan, dan sangat cepat dalam merespons kebutuhan kebijakan. Transformasi ini bukan sekadar digitalisasi dokumen, melainkan upaya mendesain ulang proses bisnis pemerintahan agar lebih lincah (agile), efisien, dan berorientasi sepenuhnya pada kebutuhan masyarakat (Prasojo, 2020:122).



Dalam konteks demokrasi dan pemilihan umum, TI telah memainkan peran krusial dalam menjaga integritas data hasil suara. Penggunaan sistem informasi seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang dikelola oleh KPU menjadi bukti nyata bagaimana teknologi digunakan untuk mempercepat publikasi hasil pemilu kepada masyarakat secara transparan. Perkembangan selama dua dekade ini menunjukkan bahwa TI bukan lagi sekadar alat pendukung, melainkan instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di era masyarakat informatif. Perkembangan TI juga merevolusi sektor administrasi kewilayahan dan perizinan investasi di Indonesia. Sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko merupakan tonggak sejarah yang memungkinkan pengusaha mendapatkan izin usaha dalam waktu singkat tanpa harus melewati meja birokrasi yang panjang.

 

d. Sosial

Pada awal tahun 2000-an, interaksi sosial masih didominasi oleh pertemuan fisik dan komunikasi suara terbatas melalui telepon, namun kini kehadiran media sosial dan aplikasi pesan instan telah menjadi ruang publik baru. Perubahan paling mencolok terlihat pada cara masyarakat berorganisasi dan melakukan aksi kolektif atau solidaritas sosial. Contoh konkretnya adalah masifnya penggunaan platform crowdfunding seperti Kitabisa.com, yang memungkinkan ribuan orang berkolaborasi untuk memberikan bantuan kemanusiaan dalam hitungan jam. Hal ini mencerminkan pandangan Manuel Castells bahwa struktur sosial saat ini dibentuk oleh jaringan digital yang dinamis, di mana kekuatan kolektif masyarakat tidak lagi bergantung pada institusi formal, melainkan pada kecepatan aliran informasi dalam jaringan tersebut (Castells, 2010: 32). Selain solidaritas, TI juga telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi dan membentuk identitas sosial melalui budaya visual digital. Media sosial seperti Instagram dan TikTok telah menjadi panggung bagi munculnya konten kreator dan pemengaruh (influencer) yang memiliki pengaruh sosial setara atau bahkan melebihi tokoh masyarakat tradisional.

Contoh konkretnya adalah pergeseran rujukan tren gaya hidup, standar kecantikan, hingga bahasa gaul yang kini ditentukan oleh algoritma media sosial, yang secara tidak langsung menciptakan homogenitas budaya sekaligus ruang bagi sub-kultur baru untuk tumbuh dan mendapatkan pengakuan. Namun, perkembangan TI juga membawa tantangan sosiologis berupa polarisasi digital dan munculnya fenomena filter bubble.



Masyarakat cenderung berkelompok dengan mereka yang memiliki pemikiran serupa, yang diperparah oleh algoritma yang hanya menyuguhkan konten sesuai preferensi pribadi. Contoh nyatanya adalah dinamika perdebatan politik di platform X (dahulu Twitter) atau Facebook selama periode pemilu, di mana segregasi sosial secara digital sering kali terbawa hingga ke kehidupan nyata, menciptakan tantangan baru bagi diferensiasi sosial bangsa Indonesia.

Perkembangan TI selama dua dekade ini telah melahirkan masyarakat informatif yang lebih berdaya secara individu namun sangat bergantung pada konektivitas digital. Transformasi ini juga menyentuh aspek terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga, di mana komunikasi antar anggota keluarga kini sering kali dijembatani oleh Grup WhatsApp, memudahkan koordinasi meskipun terpisah jarak. Integrasi TI dalam bidang sosial telah memastikan bahwa Indonesia kini menjadi bagian integral dari masyarakat informasi global, di mana partisipasi publik tidak lagi dibatasi oleh dinding-dinding birokrasi atau batasan fisik wilayah.

BAB III

PENUTUP

 

A. KESIMPULAN

Transformasi teknologi informasi selama dua dekade terakhir telah mengukuhkan berdirinya masyarakat informatif di Indonesia, di mana akses terhadap data telah menjadi mesin utama penggerak sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan interaksi sosial. Kehadiran masyarakat jejaring ini ditandai dengan demokratisasi pengetahuan dan efisiensi birokrasi yang transparan, namun di sisi lain juga membawa tantangan baru berupa polarisasi digital dan isolasi informasi akibat algoritma filter bubble. Integrasi teknologi yang masif ini membuktikan bahwa keberhasilan peradaban digital tidak hanya diukur dari kecanggihan infrastruktur, tetapi dari sejauh mana informasi mampu diberdayakan untuk menciptakan tata kelola yang inklusif dan responsif terhadap dinamika global.

 


 

B. SARAN

Sebagai saran, penguatan literasi digital yang substansial harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan masyarakat informatif tidak hanya menjadi konsumen data, tetapi juga pengelola informasi yang kritis dan beretika. Diperlukan sinkronisasi antara regulasi perlindungan data pribadi dengan inovasi teknologi di sektor bisnis dan pelayanan publik guna memitigasi risiko keamanan siber serta kesenjangan akses. Selain itu, adaptabilitas kurikulum pendidikan dan penguatan kohesi sosial di ruang digital sangat mendesak dilakukan agar kemajuan TI dapat memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa meninggalkan kelompok yang rentan secara teknologi di tengah arus digitalisasi yang kian kencang




Kamis, 14 Agustus 2025

KPU DAN IJAZAH PALSU DALAM PUSARAN MEDIA DARLING

 KPU DAN IJAZAH PALSU DALAM PUSARAN MEDIA DARLING

                                        (Opini Harian Singgalang. Terbit selasa, 27 Mei 2025) 

Oleh:

DICKY ANDRIKA, S.IP – KETUA KPU KAB. TANAH DATAR

 


Masa tahapan pemilu sudah usai, begitupun juga dengan Pilkada. Sudah terjadi pula transisi atas kekuasaan Presiden pada 20 Oktober 2024 dan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025. Namun, kita ini masih sibuk membahas presiden yang sudah habis masa jabatan. Joko Widodo, seolah mempertahankan posisinya sebagai sorotan dan kesayangan media atau bisa disebut media darling. Saking menjadi anak kesayangan media, bahkan siapa pengganti Shin Tae Yong sebagai pelatih timnas Indonesia, Joko Widodo ikut pula berkomentar pada Januari yang lalu. Bahkan mengaku pada awak media sudah dapat bocoran nama. Pada Februari tetap menunjukan eksesitensinya di ulang tahun Partai Gerindra dan peresmian BP Danantara. Tidak habis disana, setelah lebaran beberapa menteri berkunjung ke kota Solo sehingga memunculkan isu matahari kembar pada masa kepemimpinan preside terpilih, Prabowo Subianto.

 

Sehabis lebaran hingga memasuki Mei ini, kita melihat gerakan rakyat yang mencoba untuk membuktikan bahwa ijazah joko widodo adalah palsu. Bahkan gerakan ini tidak sekedar politik dan sosial, namun sudah merambah ke ranah hukum. Suatu usaha yang baik dan sempurna, karena kita adalah negara hukum guna terciptanya rasa keadilan dan kepastian. Namun perlu kita sadari bahwa isu ini akan tetap menjadikan Joko Widodo sebagai media darling dan menjaga eksistensinya di mata publik. maka tidak heran, banyak talkshow di TV dan Youtube membicarakan isu ijazah palsu mantan presiden ini.

 

Sudah banyak tokoh yang ikut dan berbicara perihal dugaan orisinalitas status pendidikan Joko Widodo. Oleh karena itu, izinkan kami sebagai penyelenggara pemilu untuk memberikan pandangan, karena arsip tersebut merupakan syarat administrasi yang dipenuhi oleh calon dalam berkontestasi. sehingga, ijazah yang sama juga pernah dipergunakan oleh Joko Widodo dalam ajang demokrasi Pilkada Walikota Solo dan Gubernur DKI serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Lalu, apakah sepanjang kontestasi yang dilakukan oleh Joko Widodo, KPU tidak melakukan verifikasi? jawabannya ya dan ada.

 

KPU sebagai lembaga yang berwenang dalam pendaftaran calon kepala daerah bahkan presiden dan wakil presiden, tentu menerima dan memeriksa seluruh kelengkapan berkas yang dibawa oleh pasangan calon. Setelah dipastikan seluruh berkas sudah lengkap, selanjutnya setiap berkas yang diterima oleh KPU akan dilakukan verifikasi secara dua tahap, yakni secara administrasi dan secara faktual. kegiatan KPU dalam melakukan verifikasi tersebut juga langsung diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu.

 

Verifikasi administrasi oleh KPU, dilakukan secara cermat. Bahkan dilakukan dalam rapat pleno yang mendalam. Semisal surat keterangan dari pengadilan yang menggunkan QR Code, KPU akan melakukan pemindaian untuk melihat otentifikasi dokumen tersebut yang sudah terlebih dahulu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan ijazah, dimana KPU bisa melakukan pencermatan dengan melihat nomor ijazah dan mencocokkan dengan gelar nama yang ada dalam riwayat hidup. Dengan kemajuan teknologi informasi, KPU mampu untuk melakukan pencermatan melalui portal kemendikbud https://ijazah.kemdikbud.go.id/. Didalam portal tersebut, KPU dapat memastikan secara administratif untuk verifikasi ijazah calon secara elektronik.

 

Selanjutnya, apabila diragukan oleh KPU setelah dilakukan pencermatan, maka dilakukan verifikasi faktual secara langsung kepada lembaga yang mencipta arsip. Misalnya, surat keterangan tidak ada tanggungan pajak, maka KPU akan meminta kejelasan kepada kantor pajak terkait. Bisa pula, KPU meragukan ijazah SMA yang bersangkutan karena legalisir dianggap tidak jelas atau kabur, maka KPU akan meminta kejelasan kepada pencipta arsip di lembaga pendidikan tersebut. KPU akan menuangkan kedalam berita acara klarifikasi yang ditandatangani oleh verifikator dan pejabat dilembaga pencipta arsip. Pada pokoknya, KPU akan melakukan verifikasi faktual bilamana dalam rapat pleno, arsip yang diberikan oleh pasangan calon memunculkan keraguan.

 

Berdasarkan pengalaman, kami melihat memang dokumen dan arsip yang dimiliki oleh calon ditemukan beberapa keraguan. Hal ini lebih dikarenakan sistem verifikasi elektronik dibeberapa lembaga yang belum terbarukan bahkan tidak komprehensif. Semisal kode tanda tangan elektronik dari pejabat berwenang yang tidak terbaca melalui gawai ataupun kode ijazah yang belum masuk dalam portal. Disana muncul keraguan dan KPU koordinasikan hal tersebut bersama Bawaslu. Sehingga verifikasi secara faktual kepada pencipta arsip wajib untuk dilaksanakan. KPU bekerja secara profesional dan tidak mau lugu dalam menerima berkas ataupun meloloskan begitu saja pasangan calon. Bahkan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU juga memberikan waktu yang cukup panjang untuk masa tahapan tanggapan dari masyarakat. Tidaklah KPU sekonyong-kongyong meyakini kesempurnaan kerja, maka tanggapan dan masukan dari masyarakat perlu dibuka dan dikaji, bahkan dilakukan check and re-check sebelum KPU menetapkan pasangan calon dan memberikan nomor urut.

 

Dalam peraturan KPU tentang pencalonan, selalu ditekan bahwa calon tersebut bisa terdiskualifikasi bilamana dokumen yang diberikan ternyata palsu. Namun KPU dan Bawaslu tidak bisa begitu saja mengambilkan tindakan terkecuali ada keputusan tetap dari Pengadilan. Artinya, sudah tidak ada celah dan kekosongan hukum. Selalu ada jalan secara hukum dalam memberikan kepastian dan penyelesaian masalah, sebagaiman tertuang dalam adagium Lex Semper dabit remedium.

 

Bagaimanapun juga, tetap KPU yang berwenang dan diberikan tanggungjawab oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu dan pilkada, tidak bisa kita pungkiri hal tersebut. Maka, KPU melakukan semaksimal mungkin penjaringan atas calon yang sudah memberikan dokumen, dengan sangat ketat dan cermat. Satu hal yang menjadi esensi oleh KPU bahwa calon tersebut akan masuk dalam surat suara, menjadi pilihan oleh pemilih dalam menentukan siapa pemimpinnya. Disana ada beribu-ribu harapan dari rakyat, disana tertompang pula nasib negara dan daerah kedepannya. KPU percaya, bahwa proses pemilu yang baik akan menghasilkan pemimpin yang baik, proses pemilu yang bermartabat sangat berarti untuk negeri.

 

KPU juga wajib menyadari bahwa arsip dan dokumen pencalonan selalu menjadi masalah yang yurispundelsial. Barang pasti berkonsekuensi terhadap hukum. Banyak calon yang akhirnya secara administratif tidak memenuhi syarat, namun karena ketidakcermatan berbagai pihak, maka calon tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahmakah Konstitusi bahkan dilakukan pemilihan suara ulang. Praktis akan menimbulkan kerugian dalam berbagai sektor, terutama masalah bengkaknya anggaran dalam melaksanakan pemilu ataupun pilkada.

 

Sebegitu ketatnya KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta melihat fenomena dugaan ijazah palsu ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka ini. Bukan barang yang aneh lagi, bilamana pejabat elected tersebut digugat atas arsip dan dokumen yang dimilikinya dalam pencalonan. Gugatan ini bisa terjadi sebelum pelantikan, setelah dilantik, dalam masa menjabat maupun purna jabatan. Konsekuensi hukum, pastinya KPU dan Bawaslu akan dibawa serta menjadi saksi dalam persidangan. Kita harus insyaf bahwa situasi politik tidak habis hanya saat tahapan berakhir, tapi situasi politik itu akan menjadi arus dan gelombang agar politisi selalu memperlihatkan eksistensinya di depan publik. Maka, tidak heran masih ada saja politisi yang menjadi media darling.

 

Sebagai penyelenggara yang telah melaksanakan kegiatan pemilu dan pilkada, kami menghimbau kepada seluruh komisioner KPU untuk menyelamatkan arsip, dokumen calon dan berita acara klarifikasi calon. Kita sadar sistem kerja KPU menggunakan portal Silon ataupun Silonkada, bahwa arsip tersebut sudah ada dalam sistem informasi. Namun,apa jaminannya bila sistem tersebut tidak diretas ataupun hilang secara digital. Pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama dalam melakukan forensik. Maka, selamatkanlah seluruh berkas-berkas itu dalam bentuk fisik, tuangkan dalam berita acara pleno. Lalu disampaikan juga di dinas arsip pada tiap-tiap daerah ataupun ANRI. Sehingga, meskipun masa jabatan komisoner telah berakhir dan sekretariat KPU berganti-ganti. Andai kata lima, sepuluh atau dua puluh tahun lagi dokumen tersebut dipermasalahkan, KPU tetap mampu berdiri untuk bersaksi dan membuktikan kualitas pemilu yang akuntabel dan bermartabat.

 

 

 

PETAHANA BERCERAI, HADIAH PERLOMBAAN DAN DEBAT RIUH (UNCERSORED)



PETAHANA BERCERAI, HADIAH PERLOMBAAN DAN DEBAT RIUH *)

OLEH:

DICKY ANDRIKA, S.IP, KETUA KPU TANAH DATAR

Pada masa pilkada serentak di Tahun 2024, banyak kita temukan sebuah fenomena bahwa partai politik yang ikut kandidasi hanya mendaftarkan dua pasangan calon. Bahkan, khusus Provinsi Sumatera Barat saja, dari 20 daerah pemilihan, terdapat delapan daerah pemilihan yang hanya diikuti dua pasangan calon. Termasuk untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diikuti oleh paslon Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos. Dan rata-rata seluruh pilkada yang diikuti oleh dua pasangan calon tersebut, memiliki tingkat kerawanan yang dinilai tinggi.

Bagaimana tidak, kita sudah bisa belajar dari pemilu ke pemilu. Sebagai contoh kita melihat pilpres 2014, pilkada DKI 2017 dan pilpres 2019 yang dimana membawa kita hampir masuk dalam jurang disintegrasi bangsa. Suasana panas akibat hanya dua pasangan calon ini, seperti hitam dan putih, seperti timur dan barat, utara dan selatan. Serasa zaman baholak awal kemerdekaan 1945, disaat pasukan Sekutu masuk memboncengi NICA. Kita dihadapkan dengan pilihan untuk ikut republik atau kembali kepangkuan Pemerintah Hindia Belanda.

Sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Tanah Datar juga dihadapkan pada posisi tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa pilkada di Tanah Datar juga diikuti oleh dua pasangan calon. Yakni, Richi Aprian dan Donny Karsont sebagai pasangan calon nomor urut 1 serta Eka Putra dan Ahmad Fadly sebagai pasangan calon nomor urut 2. Namun yang menjadi pembeda dengan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat, khusus di Kabupaten Tanah Datar diikuti oleh petahana yang sedang menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Sepanjang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan di Kabupaten Tanah Datar. Senantiasa diikuti oleh empat pasangan calon, dari tahun 2005, 2010, 2015 dan 2020. Empat kali kiranya berdemokrasi lokal, sudah barang pasti masyarakat pemilih matang dalam bersikap dan berpolitik.

Namun dilain hal, baru ditahun 2024 ini masyarakat pemilih diberikan pilihan dengan dua pasangan calon saja. Tentu potensi pembelahan di masyarakat juga akan sangat besar dan memunculkan dikotonomi. Bila kita berkaca pada zaman dahulunya, ada pertentangan kelarasan antar dua Datuk yang legendaris di Alam Minangkabau. Koto Piliang dan Bodi Caniago adalah dua sistem adat Minangkabau yang berbeda dalam tata pemerintahan. Kedua sistem adat ini dicetuskan oleh dua bersaudara, yakni Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Perbedaan darah leluhur menyebabkan perbedaan dalam sistem pemerintahan Koto Piliang dan Bodi Caniago.

Kedua keselarasan ini pernah bertikai cukup lama, dan perdamaian di antara mereka ditandai dengan Batu Batikam. Maka pada kesempatan yang sama KPU Kabupaten Tanah Datar mengajak masyarakat pemilih, menjadikan bahan renungan kisah legenda ini agar janganlah ragu dan bimbang untuk berpartisipasi secara politik. Karena dikotomi dalam politik diranah Alam Minangkabau, khususnya Luhak nan Tuo bukanlah suatu hal yang baru dan dapat diselesaikan. Indak ado kusuik nan indak salasai, indak ado karuah nan indak tajaniahkan.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Tanah Datar mencoba untuk selalu bersikap adil dan bijak dalam membuat keputusan. Pada tanggal 24 September, sehari sesudah penetapan nomor urut. KPU Kabupaten Tanah Datar mengajak seluruh elemen masyarakat, pasangan calon, instansi pemerintah, partai politik untuk berkomitmen melaksakan pilkada damai dan bermartabat. Ditandai dengan penandatangan deklarasi dan diwartakan oleh seluruh awak media baik cetak maupun elektronik. Pada hari yang sama pula, KPU Kabupaten Tanah Datar mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mengingat kembali, bahwa dikotomi atau pembagian atas dua kelompok yang saling bertentangan bukanlah suatu hal yang baru dalam kebudayaan Minangkabau.

 

Melahirkan Norma Perlombaan

Ada suatu pertanyaan besar saat pelaksanaan kampanye pada masa pilkada serentak tahun 2024 ini. Dimana dalam Pasal 66 PKPU tentang kampanye, pada pokoknya disampaikan bahwa Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan hadiah kepada peserta kampanye dalam bentuk barang dengan nilai setiap barang tidak lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Penjelasan turunan terhadap pasal terkait diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 1363 Tahun 2024   Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada halaman 25 angka 9 disampaikan bahwa Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye memberikan hadiah pada pelaksanaan Kampanye pertemuan terbatas maka harus dalam bentuk kegiatan perlombaan.

Frasa “perlombaan” ini adalah unsur yang dipenuhi untuk memberikan hadiah dalam penyelenggaraan kampanye. Maka disinilah terjadi kekosongan ruang hukum dimana seolah mewajibkan KPU Kabupaten Tanah Datar harus mendefiniskan apa itu perlombaan. Sehingga menjelang hari kampanye, KPU Kabupaten Tanah Datar menetapkan keputusan Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Tahun 2024. Disampaikan bahwa “Perlombaan adalah suatu kegiatan adu ketangkasan, keterampilan, kepandaian dan sebagainya yang diadakan dalam suatu kegiatan bertujuan untuk mencari pemenang dan diberikan hadiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku” hal ini tercantum dalam halaman 6 (enam) angka 18 (delapan belas)

Sesungguhnya kata kunci dari perlombaan itu harus memuat adu ketangkasan dan sebagainya yang bertujuan mencari pemenang. disitulah materi kampanye yang berupa hadiah, dapat diberikan kepada peserta kampanye. Mengingat, agar jangan menjadi bola liar di masyarakat atau justru menimbulkan persoalan yang baru akibat ambiguitas ataupun multitafsir. Oleh karena itu, KPU Tanah Datar sangat berhati-hati dalam persoalan ini. Contoh krongkret itu seperti liga sepakbola, tanding voli, lomba tari dan kesenian, ajang basket, dan lain-lain.

Sehingga, dengan adanya kepastian hukum perihal hadiah dan norma perihal perlombaan ini. Dapat dijadikan pedoman oleh Bawaslu dan jajaran dalam mengawasi jalannya kampanye. Serta untuk dijadikan acuan bagi pasangan calon, tim kampanye dan peserta kampanye selama kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas ataupun metode kampanye lainnya. Dengan tujuan mampu melahirkan pilkada yang jujur, adil dan bermartabat. Kedepannya kita berharap frasa perlombaan dan hadiah ini dapat dijadikan baku dan ketat. Tertulis secara tegas dalam undang-undang dan bukan semata-mata peraturan yang bisa saja dikeluarkan tiba-tiba menjelang kampanye.

 

Debat yang ricuh

Debat Kandidat pada pilkada Tanah Datar juga menjadi soroton. Bahkan disiarkan beritanya oleh TV berita nasional. Alasannya tidak lain dan tidak bukan adalah ricuh antar pendukung sebelum dilaksanakan debat. Pada kesempatan ini izinkan KPU Tanah Datar untuk memberikan penjelasan dari sudut pandang penyelenggara.

KPU Kabupaten Tanah Datar melaksanakan dua kali debat kandidat di pilkada 2024. Perlu ditegaskan bahwa, sejak awal perencanaan dan persiapan debat pertama dan kedua, KPU Kabupaten Tanah Datar selalu melibatkan tim penghubung/LO Pasangan Calon secara bersama-sama. Hal ini ditandai dengan terbitnya keputusan KPU Kabupaten Tanah Datar nomor 498 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Debat Publik atau Debat Terbuka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, KPU Kabupaten Tanah Datar menetapkan bahwa masing-masing massa pendukung calon hanya diperbolehkan untuk hadir dalam ruangan debat sebanyak 125 orang. Selanjutnya, KPU Kabupaten Tanah Datar juga melaksanakan rapat koordinasi sebelum dilaksanakan debat dengan LO Paslon, Bawaslu dan stakeholders lainnya.

Setiap massa pendukung yang hadir dalam ruang lokasi debat dibekali dengan tanda pengenal dan pintu masuknya juga dipisahkan. Namun, pada debat pertama salah satu massa pendukung pasangan calon hadir melebihi 125 orang. Menurut keterangan LO, pembatasan sudah disampaikan ke massa pendukung, namun dikarenakan antusiasme dan fanatisme yang besar sehingga terjadi penumpukan massa diluar lokasi debat. Hal ini sudah barang pasti menimbulkan protes dari massa pendukung pasangan calon lainnya. Padahal KPU Kabupaten Tanah Datar sudah mensosialisasikan agar cukup menonton dari rumah, karena debat ini disiarkan pula oleh Padang TV dan Live Streaming di Youtube.

 

Alhasil, beberapa jam menjelang Debat Kedua dimulai, kedua massa sudah berada diluar ruangan. Bahkan jumlah mobilisasi massa yang hadir lebih banyak dari debat yang pertama. Mereka saling adu yel-yel dalam meneriakkan kandidat yang didukung. Sorak-sorai manusia layaknya iringan langkah menuju medan laga gladiator. Heboh, itulah gambaran yang terjadi, saling ejek antar massa pendukung tidak bisa dielakan lagi di luar Lokasi debat. Entah berapa desibel raungan nan riuh dari masing-masing pihak, seolah tiada henti. Aparat keamanan bersiap siaga dengan segala kemungkinan yang ada. Ditengah kerumunan massa itu ada TNI, Kepolisian dan Satpol-PP.

Selang sebelum kandidat masuk arena debat terjadi bentrokan antar massa pendukung calon. Pemicunya tidak lain adalah saling ejek yang berujung pada kericuhan dan bentrokkan fisik. Saling pukul dan dorong terjadi didepan pintu masuk arena debat. Untung saja, aparat keamanan dan massa dari para pendukung segera cepat melerai oknum yang ricuh tersebut. Para ketua tim pemenangan yang juga perwakilan dari partai politik, mencoba untuk menenangkan masing-masing massa pendukung. Bahkan Dandim 0307/TD, Kapolres Padang Panjang dan Wakapolres Tanah Datar turut serta mengamankan situasi hingga kondusif.

Agar tidak terjadi lagi bentrokan fisik sesudah debat usai, KPU-Bawaslu, TNI-Polri, Satpol-PP dan pihak EO melakukan rapat disela istirahat debat. Bersama dengan LO masing-masing Pasangan Calon bersepakat untuk melaksakan cipta kondisi. Masing-masing pihak memiliki peranan, agar menciptakan situasi yang stabil setelah debat. Setiap peluang ditutupi agar situasi kondusif. Sehingga seluruh pihak dapat kembali aman, pulang kerumah masing-masing.

Namun, debat ricuh yang dilaksanakan bertepatan dengan Hari Pahlawan itu, 10 November 2024 direkam oleh kamera-kamera warganet. Diunggah dan dijadikan status sosial media, dikirim ke grup-grup WA. Sehingga kabar bentrokan ini viral dijagat maya dan dijadikan berita oleh pewarta. Mungkin hanya debat kandidat di Kabupaten Tanah Datar satu-satu di Provinsi Sumatera Barat yang ricuh. Ini bukanlah sebuah prestasi, namun selamanya akan menjadi noda dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Hal ini sudah menjadi barang pasti kedepannya, agar massa kandidat untuk lebih tertib serta menjaga komitmen untuk menciptakan situasi politik yang damai dan bermartabat

 

Akhir dari perceraian

Sehingga, layaknya suami-istri yang sedang mengurus perceraian, Pilkada Kabupaten Tanah Datar telah menjadi atensi panas bagi publik. Anak-anak seolah dipaksa untuk memilih untuk ikut ayah atau ikut ibu. Saking panasnya kondisi pemilihan kepala daerah, terbukti dengan adanya pelanggaran kampanye yang berujung pada pidana bagi dua ASN di Kabupaten Tanah Datar. Hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 106/Pid.Sus/2024/Bsk tanggal 28 November 2024 atas nama AFRIZON, S.Ag.,M.Pd bin Mahyanis (Alm) dan Putusan Pengadilan Tinggi Padang No.481/Pid.Sus/2024/PT PDG tanggal 5 Desember 2024 atas nama MAULIDDIA SISKA, S.Sos., Pgl Olid Binti Buskar. Belum lagi puluhan aduan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh ASN ataupun timses dan simpatisan yang masuk laporannya kepada Bawaslu Tanah Datar bahkan sampai ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sepanjang masa kampanye dilaksanakan.

Tidak hanya pada masa kampanye, masa tenang serta tahap pemungutan dan perhitungan suara. Hingga keluarnya surat Keputusan KPU Kabupaten Tanah Datar No. 784 Tahun 2024, cerita tentang persaingan antar Pasangan Calon ini masih berlanjut hingga Mahmakah Konstitusi. Suara Richi Aprian dan Donny Karsont sebagai pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 77.595 suara sedangkan Eka Putra dan Ahmad Fadly sebagai pasangan calon nomor urut 2 yaitu 85.692 suara. Meskipun selisih atau perbedaan 8.097 atau 4,94% suara. Semakin panas situasi disetiap basis-basis pendukung, ditambah situasi di media sosial dan grup-grup WA, menambah masa panjang persaingan tersebut. Dua bulan dalam ketidakpastian hukum perihal siapa yang menjadi pemenang juga memberikan warna bagi jalannya pilkada di Tanah Datar.

Hingga tibalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada pokoknya mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Tanah Datar) dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dan didalam Pokok Permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sehingga pada tanggal 6 Februari, KPU Kabupaten Tanah Datar menetapkan pasangan Calon Terpilih. Sehingga ini menjadi akhir dari hikayat baru dalam khazanah politik, khususnya di Kabupaten Tanah Datar.

 

SELESAI

Senin, 09 Mei 2022

E-VOTING DAN DEMOKRASI MODERN

 

Muhammad Ali pernah berkata “The man who has no imagination, has no wings”, hal ini menggambarkan bahwa selayaknya kita senantiasa memiliki mimpi dan abstraksi. Pesan sang petinju legendaris ini mungkin mengilhami Menkominfo, Johnny G.Plate (22/03/2022) yang mengusulkan pemilu 2024 dengan sistem e-voting. Namun sejatinya, usulan politisi partai Nasdem itu bukanlah  hal yang baru dibicarakan di Indonesia.

 

Jauh sebelum itu, Pemerintah Daerah Jembrana telah melakukan e-voting Pilkades pada tahun 2009. Semenjak itu, ratusan pilkades telah melaksanakan demokrasi berbasis elektronik, bahkan dibantu langsung oleh BPPT. Bukan sekedar trial and error, sesungguhnya Permendagri 72 tahun 2020 adalah payung hukum yang mampu menyesuaikan perkembangan demokrasi dengan kemajuan teknologi. Sehingga berbagai desa saat ini telah mampu untuk melaksanakan e-voting. Dengan demikian, bukanlah suatu hal yang mustahil apabila dimasa depan Pileg, Pilpres dan Pilkada juga bisa dilakukan dengan cara e-voting.

 

Secara umum e-voting dapat diartikan sebagai penggunaan hak suara dalam pemilu yang didukung oleh alat elektronik. Ragam dari alat elektronik mencakup pendaftaran suara elektronik, penghitungan suara secara elektronik dan belakangan termasuk aplikasi situs untuk memilih jarak jauh, khususnya internet voting (Kersting dan Baldersheim: 2004). Mengutip data International Institute for Democracy dan Electoral Assistance, pemungutan suara secara elektronik telah digunakan di 34 negara di dunia yang dilakukan dalam berbagai bentuk dan tingkatan.

 

Hal yang telah lama disampaikan oleh pemerhati pemilu ini mungkin perlu direnungkan oleh masyarakat, pasca era pandemi covid-19 ini. Semua tatanan kehidupan masyarakat bergeser sangat cepat dan teknologi internet mampu menjadi solusi. Sebut saja belanja, belajar dan pelayanan publik telah banyak menggunakan fasilitas dalam jaringan (online). Jadi bila saat ini kita melakukan e-voting, mengapa tidak.

 

Pastinya yang menjadi kelebihan dalam penerapan e-voting adalah efisiensi anggaran. Secara filosofis, penyelenggaraan sebuah pemilu semestinya mengikuti prinsip efisiensi (Allan Wall:2006). Maka hingga saat ini, efisiensi adalah bagian dari azas penyelenggaraan pemilu. Ironisnya anggaran pemilu dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Tahun 2019 yang lalu, KPU menghabiskan anggaran 24 triliyun rupiah. Sementara untuk pemilu 2024, KPU merencanakan anggaran sekitar 60 triliun rupiah.

 

Angka itu justru bertolak belakang dengan prinsip efisiensi dalam pemilu. Padahal kita mengetahui bahwa dunia saat ini telah bergeser ke era digital. Prof.Rhenald Kasali menyebutkan bahwa biaya produksi untuk menghasilkan robot, software dan aplikasi turun sebesar 65%. Sedangkan, biaya tenaga kerja diseluruh dunia mengalami peningkatan 2-15% setiap tahunnya. Hal ini praktis membuat biaya pemilu tidak hanya bengkak dari sisi logistik tapi pelaksana teknis dilapangan, seperti PTPS dan KPPS, juga menjadi pengeluaran yang sangat besar.

 

Kita juga digemparkan dengan begitu banyaknya petugas TPS tersebut, meregang nyawa karena beban kerja yang tinggi. Begitu banyaknya formulir yang harus disalin dan jenis surat suara yang dihitung di TPS, terkadang lebih dari 24 jam. Pemilu 2019 saja misalnya, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit (Arief Budiman:2020). Maka, dari kacamata ini dapat kita lihat bahwa e-voting adalah jawaban agar pesta demokrasi tidak berubah menjadi bencana demokrasi.

 

Efisiensi terhadap waktu juga menjadi pertimbangan. Berdasarkan pengalaman Estonia dalam melaksanakan e-voting, mampu mempercepat pemilih untuk mengetahui hasil pemilu. Sebab, jika dipagi hari diproses maka malam hari sudah diketahui hasilnya. Jadi pemilih tidak perlu lagi menunggu rapat-rapat rekapitulasi yang memakan waktu berhari-hari. Belajar dengan Estonia adalah solusi yang baik dalam mengaplikasi e-voting berbasis internet.

 

Terkait akurasi dan kecepatan sangat dibutuhkan dalam demokrasi modern di era digital. Dengan semakin mutakhirnya perkembangan ilmu komputerisasi yang mengenal sistem enskripsi dan blockchain adalah jawabannya. Kemudian, Selama didukung oleh DPT yang berbasis Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Tinggal lagi bagaimana kita mampu menyimpan big data penduduk yang semula berada pada internal storage ke model cloud storage. Sehingga data terdesentralisasi dan terintegrasi antara KPU dan Dirjen Dukcapil.

 

Namun sistem ini masih ada beberapa kelemahan. Jika petugas pemilu tidak memiliki kemampuan yang memadai perihal e-voting. Sangat mengkhawatirkan apabila terjadi kegagalan maka akan mengurangi legitimasi terhadap pemilu. Lalu bagi sejumlah kelompok pemilih, seperti pemilih berusia lanjut, e-voting lebih tidak disukai. Hasil riset (Roseman:2005) menunjukan dalam Pilkada di Georgia-Amerika Serikat, yang menggunakan e-voting tidak disukai oleh pemilih yang berusia tua (diatas 65 tahun). Belum lagi kita harus mempertimbang prinsip aksesibilitas bagi pemilih dengan kategori disabilitas.

 

Maka tidak heran, Negara seperti Belanda dan Jerman yang juga pernah melakukan e-voting memilih kembali kepada sistem yang manual. Terlebih temuan Bawaslu pada 2019 menyebutkan bahwa 12 ribu TPS belum terakses dengan intenet dan bahkan lebih dari 4 ribu TPS belum dialiri oleh listrik. Masalah lain yang mengemuka adalah bagaimana nantinya melakukan pembuktian hukum dalam sengketa perselisihan hasil suara di Mahkamah Konstitusi. Apabila terjadi error dalam proses pemilihan, bagaimana teknis auditnya. Sementara situng yang dimiliki oleh KPU juga memiliki banyak kendala, bahkan rentan untuk diretas.

 

Pertanyaannya kemudian, apakah mungkin Pemilu menggunakan e-voting? Dimasa yang akan datang bukan tidak mungkin dapat diwujudkan. Untuk memanifestasikannya, terdapat beberapa faktor pendukung. Pertama adalah asas legal formal, mau tidak mau UU Pemilu, ITE dan Adminduk harus direvisi. Kedua, Infrastruktur jaringan internet dan jaringan listrik wajib untuk mampu masuk hingga keseluruh pelosok Indonesia.

 

Namun infrastruktur yang paling utama adalah masalah DPT dan SIAK. Sebaiknya data e-KTP masyarakat mampu terdigitalisasi sesuai dengan perkembangan era teknologi 4.0 berbasis cloud computing. Kemudian, dibuat smart contract yang dibuat berbasis blockchain, sehingga data e-KTP mendapatkan hak paten (copyright), untuk selanjutnya menjadi jaminan hukum dan perlindungan dari Negara.

 

Oleh karena itu, sebelum nantinya prasyarat legal formal direvisi dan pembangunan infrastruktur digital ini dikebut. Sosialisasi yang gencar mengenai e-voting mutlak harus dilakukan. Ini adalah pekerjaan besar bagi kita, menuju demokrasi Indonesia yang semakin modern.

Sabtu, 02 April 2022

PILKADA SERENTAK, ANCAMAN GEOPOLITIK

 

Pemilihan Umum Tahun 2024 sebaiknya ditunda, sepertinya banyak mendapatkan pertentangan dari masyarakat, terutama akademisi. Berkaca dari Pemilu 2019 yang dapat dibilang sukses dalam penyelenggaraan, praktis hal yang sama tidak menjadi hambatan untuk melaksanakan hal yang sama di tahun 2024. Lalu, bagaimana Pilkada Serentak 2024 yang pertama kali dilaksanakan setiap daerah Indonesia?

 

Perlu diketahui bahwa saat ini, penyelenggara pemilu mengajukan Rancangan Anggaran Pilkada kepada masing-masing Pemerintah Daerah. Sehingga secara matematika anggaran bisa dipersiapkan dari saat ini. Hal yang luput kita perhitungkan adalah bagaimana keamanan Negara pasca Pilkada. Hal ini menjadi penting untuk disimak, karena pada prinsipnya Pilkada adalah barometer konflik politik yang terkonsentrasi di daerah. Potensi ini akan kita lihat dari perspektif geo-politik.

 

Konflik yang terjadi di Laut Cina Selatan (LCS) adalah indikator pertama, dimana ketegangan ini muncul atas klaim Pemerintah Tiongkok tentang kepemilikan wilayah tersebut. Hampir seluruh anggota ASEAN yang terlibat langsung dalam ketegangan ini, ditambah dengan Jepang, Taiwan dan Korea Selatan. Indikator yang kedua adalah AUKUS. Pakta keamanan yang ditandatangani oleh Amerika Serikat, Inggris dan Australia menjadi ancaman bagi Tiongkok. Dimana ketiga Negara tersebut memiliki armada perang laut yang mutakhir yakni Kapal Selam bertenaga Nuklir.  Disisi lain, Prancis sangat dirugikan dengan sikap Australia yang membatalkan pembelian Alutsista dari Negara pemilik menara Eifel tersebut.

 

Dua indikator diatas sudah cukup menggambarkan, bagaimana posisi geografis Indonesia ditengah pusaran konflik. Ditambah lagi saat ini perang antara Rusia dan Ukraina masih berlanjut, maka bisa saja konflik ini makin melebar. Sementara itu, politik luar negeri Indonesia bermain bagaikan anak gadis yang gombal. Pemerintahan Jokowi, sangat telaten dalam memposisikan diri, tidak ikut serta untuk aktif dalam mendamaikan keadaan tersebut dan tidak pula lengah dengan segala keadaan. Hal ini dibuktikan dengan bertambahnya jumlah Alutsista pada Tahun Anggaran 2022 ini.

 

Segala kepungan pakta keamanan dan ketegangan yang terjadi di dunia hari ini, wajib disikapi dengan kesiagaan. Sulit kiranya saat ini Indonesia akan digempur oleh Negara-negara yang ada, karena kepentingan yang sangat besar di kawasan ini. Terlebih dengan jumlah populasi yang besar dan sejarah panjang perlawanan gerilya rakyat semesta, maka akan sia-sialah rasanya untuk menaklukan Indonesia dengan aksi-aksi Militer. Oleh karena itu, untuk menaklukan Negara ini, sebaiknya dilakukan dengan metode Politik pecah belah, politik adu domba, atau divide et impera yang bernama Pilkada Serentak Tahun 2024.

 

Prinsipnya, Pilkada sama dengan Pemilu. Dimana kita bisa membelah-belah potensi lumbung suara masyarakat berdasarkan sentimen sosiologis, namun dengan skala kedaerahan yang ada. Dalam kacamata marketing politik itu adalah hal yang jumrah; kajian segmentasi, targeting dan positioning akan menjadi wajar dilakukan oleh Pasangan Calon. Pembelahan itu dirasa aman bilamana terjadi hanya pada tingkatan elit. Masalahnya akan lebih tajam bila pembelahan ini justru terjadi di Masyarakat. Karena konsentrasi Pilkada ada di tiap-tiap daerah, maka potensi konflik juga akan tersebar. Pada poin inilah TNI/POLRI wajib untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kondusifitas.

 

Maka, teknis pengamanan dari TNI/POLRI haruslah didudukkan berbarengan dengan penyelenggara pemilu, yang saat ini sedang mengajukan Rancangan Anggaran Pilkada kepada masing-masing Pemerintah Daerah. Karena jumlah personil pengamanan yang terbatas dan tidak merata jumlahnya di tiap-tiap daerah, tentu akan menyulitkan. Indonesia yang sangat luas, pastinya akan sulit melakukan distribusi personil TNI/POLRI dalam pengamanan Pilkada. Jenderal-jenderal yang ada dipusat, wajib melakukan penyaringan dengan seksama daerah-daerah mana saja yang membutuhkan personil. Disamping itu, intelejen harus dengan seksama melakukan preventif, setiap gerakan-gerakan yang berpotensi menimbulkan konflik.

 

Bila dalam Pilpres kita bisa melihat bagaimana tekanan muncul di pusat. DKI Jakarta menjadi barometer dan seluruh kekuatan keamanan di daerah dikerahkan untuk mengamankan. Hal ini terjadi pada tahun 2019 yang lalu dimana aparat keamanan menjaga penuh di pusat. Namun dalam Pilkada justru akan berbeda, misalnya terjadi kerawanan di Aceh dan Papua saja praktis kekuatan TNI/POLRI akan terbelah menjadi dua dengan jarak yang jauh. Belum lagi apabila daerah-daerah lainnya juga bergejolak.

 

Hal-hal demikian, praktis tidak dimiliki oleh KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, wajar rasanya apabila Pilkada serentak ini justru akan lebih menguras keringat para pihak yang berkepentingan dalam menjaga keamanan, pertahanan dan ketertiban. Jangan sampai, kita terlalu berkonsentrasi dengan Pilkada dengan daerah yang populer, namun lengah dengan daerah yang justru memiliki tingkat kerawanan yang paling tinggi.

 

Dapat kita lihat pada Pilkada serentak tahun 2017, semua mata justru hanya terpaku pada Pemilihan di DKI Jakarta, yang membuat seolah-olah tidak ada Pilkada di daerah lain. Sehingga nantinya kita lengah dengan apa yang  terjadi daerah. Ditambah lagi dengan begitu tajamnya Pilkada yang mengedepankan Politik Identitas di masyarakat. Maka potensi kekisruhan berbasis SARA justru akan gampang menjadi penyulut. Disisi lain, belum cakapnya masyarakat dalam menerima sumber informasi yang di dapat, akan mempetajakam potensi kekisruhan berbasis SARA. Maka, Dinas Kominfo Daerah sebaiknya responsif terhadap pemberantasan berita palsu (hoax) dan tidak membebankan seluruhnya kepada KPU/Bawaslu di Daerah.

 

Bila kita melihat Pilkada serentak yang telah dilakukan sejak 2015 yang lalu, banyak temuan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu perihal Netralitas ASN. Fritz Edward Siregar (2020) pernah menyebutkan bahwa konsekuensi dari pelaksanaan pilkada adalah munculnya gesekan dan menjadi imbas praktik politik praktis yaitu berupa penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari oknum pejabat setempat. Hal ini juga berpotensi besar dalam memunculkan konflik di masyarakat, antara kebijakan pejabat setempat dengan prinsip penegakkan hukum dan keadilan pemilu

 

Dilihat dari sisi geografis dan terkonsentrasinya konflik dalam Pilkada. Ditambah dengan keterbatasan personil TNI/POLRI dan segmentasi SARA dalam masyarakat yang beragam. Belum lagi profesionalitas ASN yang diragukan dan masih belum cerdasnya masyarakat di daerah dalam menerima berita dan informasi. Maka dari itu, dilihat dari berbagai sudut pandang geopolitik sebagai variabel utama tadi, bersiap-siagalah bahwa Pilkada serentak adalah bom waktu yang siap meledak.

Minggu, 31 Maret 2013

Jury Team Announces Six Winners as Winner of Research Grant

Oleh PGSP   
Jumat, 15 Februari 2013 08:54
JAKARTA, PGSP.- After a tough process, the jury team agreed to decide that six researchers are qualified as the winner of a research grant in the field of decentralization and regional autonomy. The research grant program was organized by the University of Atma Jaya and is fully supported by the Provincial Governance Strengthening Programme-United Nations Development Programme (UNDP-PGSP). The six researchers are successfully selected from 129 research proposals were received by the committee.
The six winners of the the research grant are; Dicky Andrika from Andalas (S1); Abdullah Sanusi from Hasanuddin University (S3); Diah Setyorini from University Jenderal Sudirman (young researcher); Riski Raisa Putra as a Junior Expert Staff, First Deputy Coordinating Ministry for Economic Affairs (young researcher); Rumayya Batubara from Airlangga University, and Aryos Nivada  from Almuslim University, Bireuen (young researcher). "There are many interesting research topics, but in general the weakness of the proposal is mostly on its methodology that is going to be used by the researcher," said Chairman of the Jury Team, Siti Saadah, when met at the Atma Jaya University, Jakarta, Thursday (14/2).
Among the winners, there is no one from S2 category who qualify to get the grant although the committee was originally set quotas for the 11 winners, consists of three S1, each two to S2 and S3, and four young researchers. Siti said it deeply regrets this happened. However, the jury must be consistent with the criteria and qualifications agreed.
According to Aldi, the chairman of the organizing committee from Atma Jaya University, the committee received 143 proposals. However, they only processing 129 proposals since the other 14 proposals were received behind the schedule. Next, the six researchers will work doing research until the end of March under supervision by a team of juries and mentors at the university or institution where they work.
Amount of grant is vary depend on its category; 1000 USD for undergraduate level; 2500 USD for postgraduate level; 3500 USD for S3; and 2500 USD for young researcher. The grant will be given in several termins during the research process.
The Research Team Leader from PGSP-UNDP, Harry Seldadyo said that he was satisfied with the enthusiasm and interest of the research in the field of decentralization and local autonomy. "We are satisfied with the enthusiasm and this is far beyond our expectations. We initially estimated the number of proposals at most only 30, but it was more than that," he said.
Research Title
Below are the researcher’s name and their research proposal;
  1. Aryos Nivada from Almuslim University, Aceh (young researcher); “The Mapping of Political Marketing Between National and Local Political Parties during the general election 2014 in Aceh Province”.
  2. Abdullah Sanusi from Hasanuddin University (S3);  “Local Politics and Business; Analysis of Non-Market Strategies Implemented by Firms in South Sulawesi, Indonesia”.
  3. Dicky Andrika from Andalas University (undergraduate); “The Power of Unsure Political Association in ‘Nagari Governance’ Regent Tanah Datar (A Study in Nagari Koto Tengah, District Tanjung Emas).”
  4. Diah Setyorini G., SE,Msi from Jenderal Soedirman University (young researcher) ; “Economic Development Strategy to Increase Investment at Yogyakarta Province.”
  5. Riski Raisa Putra as junior expert staff at Economic Coordination Ministry (young researcher); “The Effect of Fiscal Decentralisation and Regional Specific Factor Toward The Inequality Between Cities/Regencies in Indonesia.”
  6. Rumayya Batubara from Airlangga University (young researcher); “Decentralization and Local Governance Quality in Indonesia”.