Senin, 06 April 2009

DEMOKRASI

DEMOKRASI

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi juga berprinsip akan kebebasan dan diilhami oleh nilai dasar, itu karna nilai yang terkandung sejak lahir, nilai adat dan nilai agama yang berperan kuat dalam suatu kawasan masyarakat atau Negara (Max webber)

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.

Kita mengenal banyak istilah demokrasi, adanya yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional dan lain-lain. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by people. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos berarti rakyat dan kratos/kratein adalah kekuasaan/berkuasa.

“Kebebasan sesungguhnya adalah hak seseorang untuk tetap bisa mempertahankan diri, namun kebebasan yang dimiliki seseorang itu cenderung salah” (Hobber)

Dapat kita bayangkan bahwa sesungguhnya setiap individu mempuyai hak dan kebebasanya masing-masing dan itu tidaklah terbatas jika ingin mempertahan diri,namun manusia cenderung menggunakan dan melakukan hal-hal yang salah ataupun semena-mena dalam menggunakan hak-nya. Oleh karena itu untuk menciptakan suatu tatanan demokrasi, yang harus kita lakukan adalah memberikan sebagian hak yang kita punyai untuk kemandirian demokrasi bersama dan diatur oleh hukum (rule of law).

Freedom atau kebebasan secara individual dibatasi karena adanya keputusan hidup bersama dan menyerahkan hak itu kepada Negara” (Jhon Locke)

Sejarah awal demokrasi di barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan negara supaya tidak berjalan sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta ialah bermaksud untuk mengurangi kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna Charta ini dimulai dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi kekuasaan raja dan para anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara isi dasar demokrasi adalah mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada dibawaha kekuasaan yang diatur kebendaanya.

Isi dari Magna Charta ini ada tiga.:

1. Raja dilarang menarik pajak sewenang wenang.

2. Pejabat pemerintah dilarang mengambil jagung dengan tanpa membayar.

3. Tidak seorang pun dapat dipenjara tanpa saksi yang jelas. Pengesahan ini menjadi dokumen tertulis yang pertama tentang hak-hak tuan tanah, gereja, ksatria dan orang merdeka atau orang sipil yang belum menikmati kebebasan.

Pada 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka kepada raja. Mereka mencetuskan Petition Of Right. Yang menuntut sebuah negara yang konstitusional, termasuk didalamnya fungsi parlemen dan fungsi pengadilan. Jhon locke (1632-1704) bersama Lord Ashley merumuskan tuntutan bagi toleransi beragama. Selain itu, juga menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak data dicabut seperti hak untuk hidup, kemerdekaan hak milik dan hak untuk meraih kebahagiaan.

Salah satu karya Locke yang terkenal ialah second treaties on civil government yang berisi mengenai negara atau pemerintah harus berfungsi untuk melindungi hak milik pribadi. Pemerintah dibentuk guna menjamin kehidupan, harta benda dan kesejahteraan rakyat. Gagasan locke ini sesuai dengan perkembangan didalam masyarakat inggris yang mulai berubah dari negara kerajaan yang absolut menuju kerajaan yang konstitusional.

Pada 1653 instrument of government berhasil didesakkan. Pembatasan kekuasaan raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas Corpus Act pada Mei 1679. Lonceng kebebasan terus berdentang dan pada 16 desember 1689 Bill Of Rights lahir. Mereka tidak hanya berhasil membebaskan diri dari kesewenangan raja. Dan mereka juga berhasil membentuk parlemen yang mempunyai kewenangan untuk mengontrol kekuasaan raja. Itulah sekilas sejarah awal dari demokrasi yang berkembang di barat khususnya yang berkembang diwilayah Inggris.

DEMOKRATISASI

Demokratisasi adalah suatu gejala demokrasi yang menyebar di benua eropa yang meruntuhkan paham absolutisme yang mendominasi setiap Negara di eropa. Di mulai dari hal yang kuno seperti demokrasi yunani dan peristiwa-peristiwa yang mengubah tatanan eropa dari terbentuknya magna charta sampai revolusi prancis yang menghasilkan 3 semboyan yang juga menjadi prinsip dasar demokrasi dunia,yaitu

1. Liberte = Kebebasan

2. Egalite = Kesamaan

3. Freternite = Persaudaraan

Demokratisasi yang terjadi berdampak pada seluruh tatanan kehidupan manusia, yang dimana lebih berpihak pada rakyat umum bukan perseorangan, karena demokrasi mengajarkan bahwa segala sesuatu itu berasal dari rakyat untuk rakyat dan kembali kepada rakyat.

Ada dua kelompok aliran demokrasi yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi yang bersifat komunisme. Perbedaan fundamental dari aliran diatas adalah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaannya, yaitu suatu Negara hukum (Rechsstaat) yang tunduk pada Rule of Law. Sebaliknya, komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (Machsstaat) yang bersifat totaliter dan Hak Quo yang luas


Elemen-elemen demokrasi abad-19 (Stahl)

  1. Hak-hak manusia
  2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu,sebagaimana yang diatur dalam Trias politica
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan (wetmatigheid van bestuur)
  4. Peradilan administrasi dalam perselisihan

Unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang klasik, mencakup (A.V Dicey):

    1. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law); tiak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalu melanggar hokum
    2. Ledudukan yang sama melalaui hokum (equality before the law). Dalil ini berlaku untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
    3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

Elemen-elemen demokrasi abad-20

  1. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pulacara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan untuk berserikat, berorganisasi dan beroposisi
  5. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  6. Pendidikan kewarganegaraan (civil education)

Demokrasi berujuk kepada terwujudnya masyarakat madani, Dalam arti politik, civil society bertujuan melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik lainnya Oleh karena itu, prinsip civil society bukan pencapaian kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip demokrasi dan harus selalu menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa (Haryatmoko, 2003: 212).

Demokrasi memerlukan Negara yang terstuktur dan institusi yang formal yang melahirkan sebuah pemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu, antara rakyat dan pemerintah atau Negara terdapat jarak yang diisi oleh ruang public (public space) yang berperan penting sebagai elemen-elemen demokrasi, yaitu:

  1. Political party, kelompok yang mempunyai tujuan yang sama, berstruktur dan ikut mempengaruhi keputusan atau kebijakan (policy)
  2. Non government organitation, kelompok yang memperjuangkan isu-isu tertentu walaupun bukan kepentingannya sendiri, sistematis dan berkelanjutan (continue)
  3. Interest group, kelompok yang memperjuangkan sesuatu yang menurut kepentingan dari kelompok tersebut terhadap negara
  4. Presser group, gabungan dari interest group

NILAI-NILAI DEMOKRASI

Demokrasi berdasarkan oleh beberapa nilai. Hendry B Mayo telah mencoba untuk merinci nilai-nilai, namun hal-hal yang nyatakan masih relative dan tergantung dengan perkembangan sejarah serta budaya poliik masing-masing.

Nilai-nilai yang dikemukakan adalah:

1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara lembaga (institutionalized peaceful settlement of conflict). Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat atau kepentingan,yang dalam alam demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Namun, jika tidak ada juga kata munfakat dalam sengketa, pemerintah dapat menggunakan persuasi atau paksaan (coercion)

2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful change in a changing society).

3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rules). Pergantian secara garis keturunan ataupun melalui coup d’etat, dianggap tidak wajar dalam demokrasi

4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion)

5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity). Untuk hal ini di perlukan masyarakat yang terbuka (open society) serta kebebasan berpolitik (political liberties) yang memungkinkan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya alternatif dalam jumlah yang cukup banyak.

6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam suatu demokrasi umumnya pelanggaran terhadap keadilan tidak akan terlalu sering terjadi,maka yang akan dapat dicapai secara maksimal adalah suatu keadilan yang relatif (relative justice)

Kesimpulannya dapat dibentangkan disini bahwa untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut:

1. Pemerintah yang bertanggung jawab

2. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat. Sebagai dewan control yang memberikan penilaian terhadap jalannya pemerintahan secara kontinu

3. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik (sistem dwi-partai atau multi-partai), yang akan berhubungan dengan masyarakat umum dengan pemimpin-pemimpinnya

4. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat

5. Sistem peradilan yang bebas untk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan


posting by: Dicky Andrika,,,,,,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar