Sabtu, 04 April 2009

fungsi-fungsi pemerintahan

1

Negara adalah suatu organisasi politik yang dibentuk atas suatu dasar dan tujuan tertentu oleh sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu secara tetap, bersifat mengikat, demi tercapainya tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lima unsur mutlak berdirinya negara, yaitu:

1. Penduduk,

2. Wilayah,

3. Pemerintah dan Pemerintahan,

4. Kedaulatan dan Pemerintahan,

5. Dasar dan Tujuan tertentu

Pemerintah dan Pemerintahan??????

Pemerintah => Menunjuk kepada organ atau kelengkapan

Pemerintahan => Menunjuk kepada bidang tugas atau fungsi

Pemerintah dalam arti luas adalah semua organ-organ, badan-badan, atau lembaga-lembaga, alat-alat perlengkapan Negara atau aktivitas untuk mencaai tujuan negara. Semua lembaga itu adalah yang terdiri dari lembaga-lembaga trias politica. Pemerintah dalam arti sempit hanyalah eksekutif atau bestuur saja.

Pemerintahan yang arti luas adalah segala kegiatan yang teroganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berdasarkan dasar negara, mengenai rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Dalam arti sempit aialah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang diajarkan yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.

Kekuasaan dapat dibagi-bagi dengan berbagai cara :

a) Dwipraja : Taak en doelstelling dan iutvoering (Donner), policy decision and policy execution (herman finer)

b) Tripraja: Legislative, eksekutif, dan yudikatif (montesquie)

c) Catupraja: Wetgeving, rechtpraak, politie, dan bestuur (van vollenhoven)

d) Pancapraja: Wetgeving, rechtpraak, politie, bestuur, dan bestuurzorg (lemaire)

e) Sadpraja: komponen kontitutif: MPR; komponen legislative: DPR; komponen konsultatif: DPA, komponen inspektif / eksaminatif: BPK; komponen yudikatif: MA (menurut UUD 1945)

2

Tujuan negara adalah suatu sasaran yang ingin dicapai yang terlebih dahulu sudah ditentukan, bersifat abstrak dann ideal. Fungsi menunjukan kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk mencapai tujuan,fugsi bersifat real dan konkrit.

Tujuan dan fungsi ini sangat erat sekali hubungannya,sebab tujuan tanpa fungsi adalah steril,hanya merupakan suatu impian karena tidak akan terealisir. Sebaliknya, fungsi tanpa tujuan adalah mustahil, sebab segala kegiatan yang dilakukan pasti didasarkan pada suatu tujuan tertentu.

Contoh, setiap orang yang ingin mendirikan perusahaan tujuannya adalah untuk memperoleh keuntunagn sebesar-besarnya. Fungsinya adalah kegiatan untuk menghasilkan barang / jasa yang diperlukan oleh konsumen.

Dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi negara, hanya fungsi yang ethis dan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan sajalah yang dapat berhasil mencapai tujuan,bila tidak di lakukan secara moral dan ethis justru membawa ke arah kemajuan

3

Fungsi dapat di bedakan dalam berbagai macam cara:

v Sential function, service function and business function

v External security function, maintenance of internal order, justice, social welfare and freedom

v Fungsi protection social order and fungsi keadilan / justice

Sementara itu, pakar yang lainnya membedakan negara dalam fungsi protection, conservation dan development; fungsi kebudayaan cultural, kesejahteraan social dan fungsi perekonomian; dan social conservation, social control, social amelioration dan social improvement

Pada saat ini fungsi yang di jalankan oleh pemerintah lebih cenderung mengarah pada pemberian fasilitas kepada masyarakat untuk dapat lebih beraptisipasi lebihatu mengambil peran dalam hampir semua sector kehidupan

Memang diakui pula bahwa peraturan lebih cenderung melibatkan masyarakat cenderung melibatkan masyarakat tidak selalu berdampak positif, ada pula sisi negative dari peraturan semacam itu:

Pertama, di era globalisasi ini kehidupan bisnis semakin menguat. Upaya pengalihan anggaran belanja pemerintah ke sector swasta akan lebih menghidupkan aktivitas bisnis swasta dan efesiensi akan tercapai

Kedua, dengan pemberian keleluasaan pada masyarakat, dapat menciptakan pelayanan public dan juga cepat dan murah

Ketiga, dengan privatisasi masyarakat memiliki banyak pilihan public. mereka di berdayakan untuk menentukan dan menyediakan, melalui unit-unit social yang ada

Keempat, akan mengurangi ruang lingkup pemerintahan. Hal ini kan mendorong arti demokratisasi dan upaya pemberdayaan masyarakat yang kuat.

Tentunya fungsi yang dilakukan pemerintah seperti diatas yang cenderung memberikeleluasaan kepada masyarakat tidak hanya membawa dampak positif saja seperti efesiansi, demokratisasi dll-nya, tetapi juga juga membawa dampak yang kurangneguntungkan sepertikurang adanya jaminan terselenggarakannya fungsi-fungsi social bagi anggota masyarakat.

Untuk meminimalkan dampak yang kurang menguntungkan, pemerintah memberi jaminan agar setiap individu memperoleh pelayanan minimal, misalnya dengan pengaturan pemberian subsidi.

Kemudian kita perlu juga mengetahui fungsi-fungsi apa saja yang dijalankan oleh pemerintah (James E Anderson):

1. Menyediakan infra struktur ekonomi

2. Menyediakan beberapa jasa dan barang kolektif

3. Menjembatani konflik dalam masyarakat

4. Menjaga kompentensi

5. Memelihara sumber daya alam

6. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa

7. Menjaga stabilitas ekonomi

Fungi di atas memang dapat di lakukan oleh pemerintah pusat, akan hal-nya pemerintah daerah tentu saja tidak se,mua fungsi di atas dapat di lakukan. Hal ini sejalan dengan kondisi social politic yang ada di daerah.

Fungsi pokok pemerintah :

v Fungsi pengaturan

v Fungsi pemberdayaan

v Fungsi pelayanan

4

Republik Indonesia sebagai negara juga mempunyai tujuan, yang tercantum dalam alinea IV UUD 45, yaitu:

v Tujuan kedalam

o Melindungi, segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia;

o Memajukan kesejahteraan umum;

o Mencerdaskan kehidupan bangsa;

v Tujuan ke luar

o Ikut melaksankan ketertiban dunia berdasarkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Tujuan tersebut pada intinya dapat diringkas menjadi adanya keinginan untuk membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila, yang mempunyai enam komponen, yaitu

1. komponen konstitusif => MPR

2. komponen eksekutif => Presiden

3. komponen legislative => DPR

4. komponen konsultatif => DPA

5. komponen inspektif / eksaminatif => BPK

6. komponen yudikatif => MA

Lembaga tinggi negara tersebut tidak berada dibawah perintah MPR, namun segala produk MPR wajib di patuhi dan dijalankan oleh ke5 lembaga dibawah nya (untergoerdnet)

MPR merupakan the highest policy making body, menetapkan GBHN dan memilih presiden yang merupakan mandatarisnya. Presiden sebagai pelaksana kebijakan (policy executing body) MPR. DPR bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang dibebankan oleh MPR ke pndak president. Maka DPR dilengkapi dengan beberapa hal, yaitu:

a) hak ratifikasi (pasal 20 ayat 1 UUD 1945);

b) hak inisiatif (pasal 21 ayat 1 UUD 1945);

c) hak anggaran (pasal 23 ayat 1 UUD 1945)

Hak tambahan:

a) Hak mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota

b) Hak meminta keterangan (interpletasi)

c) Hak penyelidikan (angket)

d) Hak mengadakan perubahan (amandemen)

e) Hak menyajukan pernyataan (mosi)

f) Hak mengajukan / menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh suatu perundang-undangan

DPA, yang bertugas memberikan masukan baik diminta maupun tidak.Komponen ini terdiri dari undur-unsur politik. BPK yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan dan kepastian hukum dari MA sebagai komponen yudikatif.

Fungsi pengaturan dijalan kan oleh MPR, presiden, DPR. MPR merubah dan merubah undang-undang dasar, ketetapan dan keputusan. DPR membuat undang-undang. Presiden membuat peraturan pemerintah, dan peraturan penggant undang-undang, juga mempunyai hak membuat KEPRES dan INPRES

Fungsi pemberdayaan di jalan kan oleh pihak eksekutif. Lembaga ini sebagai pemegang wewenang untuk melaksanakan kebijakan dan memndorong pemberdayaan rakyat.

Fungsi pelayanan lebih bayank dilakukan oleh Eksekutif / presiden. DPR dan DPA menjalankan fungsi ini relatif terbatas; MA menekan pada kepastuan hukum.

5

Pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa vcita=cita negar RI mganut sistem desentralisasi. Daerah-daerah otonom adalah daerah yang menguasai hak untuk mengatur dan mengrus rumah tangganya sendiri. Hal ini bertujuan untuk mencapaidayaguna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Namun kenyataanya alokasi yang lebih bayak itu berada di kepala daerah, dimungkinkan kepala daerah memiliki dua fungsi yaitu kepala daerah otonom yang menyelenggarkan dan bertanggung jawab atas pemerintah daerah seta sebagai kepala wilayah yang memimpin penyrelenggaraan pemerintahan umum. Tetapi peran DPRD disini juga sangat di perhitungkan karena hak-hak yang dimilikinya

Fungsi pengaturan dapat ditujukan melalui peraturan dareah atau PERDA, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah yang bersangkutan sepanjang ada dalam ruang lingkup urusan yang telah diserahkan.menjadi rumah tangga sendiri.

Fungsi pembayaran pada saat sekarng ini diperlukan dengan munculnya kecenderungan semakin dituntunya daerah untuk mampu lebih mandiri. Seperti mengeluarkan kebijakan isinya menentukan dinas-dinas tertentu yang yang dimiliki daerah untuk menghasilkan dana.

Pemberdayan yang ditujukan bagi masyarakat antara lain dapat memberikan rangsangan sehingga pada gilirannya, masyarakat lebih berpatisipasi dalam penyelenggaraan dan pembangunan.

Sementara itu dalm menjalan kan fungsi pelayanan, dinas-dinas yang memiliki

Fungsi lebih banyak dalam memberikman pelayanan dalam masyrakat; dimana dinas tersebut hampir tidak mungkin menghasilkan dana. Dinas social, harus lebih didorong untuk lebih meningakatkan pelayanan kepada masyarakat.

6

Rangkuman dari uraian diats bahwa fungsi-fungsi yang dijalankan sekarang ini mempunyai kecendrungan mengalami perubahan dan pergeseran. Untuk menjalani fungsi yang melekat itu, pemerintah dengan berbagai cara pertimbangan mulai melibatkan lebih banyak pihak swasta, dimana hal ini pada gilirannya akan melibatkan semakin banyak nya partisipasi masyarakat.

Dengan memberi kesempatan tersebut, berarti pula pemerintah harus menjalankan fungsi pemberdayaan. Hal ini antara dapat dilakukan dengan mengeluarkan peraturan yang berisi kebijaksanaan yang lebih memberi kesempatan pada masyarakat untuk ambil bagian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Oleh sebab itu, semakin terjaringnya aspirasi masyarakat yang pada gilirannya kebijaksanaan yang muncul diharapkan dapat sesuai dengan kepentingan masyarakat itu sendiri. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindakan melakukan fungsi pelayan kepada masyarakat.



saya berharab apa yang tercurahkan ini dapat di implementasikan oleh pemerintahan yang baik, bersih dan bijaksana...semoga....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar