Pornografi | Cina mengahadapi kendala serupa dengan Indonesia: soal pornografi di internet. Namun penanganannya berbeda. Mereka terkesan lebih berani dan berdaulat. Untuk membendung masuknya pornografi, konten anti pemerintah dan konten menyesatkan di dunia maya. Secara garis besar Cina melakukan 2 upaya: Upaya ke luar dan ke dalam.
Upaya ke dalam, dilakukan Cina dengan sistem registrasi semua web dan warnet sebelum mereka online. Sedangkan Upaya ke luar, seperti yang diumumkan oleh CIIRC (China Internet Illegal Information Reporting Center) beberapa waktu lalu yang bunyinya “Public distribution of pornography is illegal in China. Previously, the country had blacklisted 50 websites, including search engines Google, Baidu and MSN China, which were accused of providing obscene content and of being slow to delete erotic materials.“
Ini menunjukkan keberanian Cina melawan raja-raja teknologi. Dengan tegas mereka menolak penyebaran pornografi ke publik(masyarakat). Sebelumnya, pihak Cina telah melakukan blacklist terhadap 50 situs besar, seperti search engine google, Baidu, dan MSN China. Situs-situs tersebut dituding ikut menyebarkan konten yang dianggap menjerumuskan rakyat Cina. Mengingat Cina adalah pasar internet terbesar kedua setelah Amerika Serikat, maka ke-50 situs besar tersebut memilih untuk memfilter aneka konten erotis sebelum masuk ke Cina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar