Minggu, 30 September 2012

KATA KATA MUTIARA BUNG KARNO

Siapa yang tak kenal dengan Bung Karno? Proklamator Negara tercinta Indonesia, bapak bangsa, sang orator ulung. Terlahir dengan nama Koesno Sosrodihardjo pada 6 Juni 1901 di Surabaya, Jawa Timur. Sang pencetus Pancasila ini diakui sebagai sang orator ulung yang tiap pidato-pidatonya mampu menggemparkan dunia, menyulut semangat rakyat, dan membangkitkan gelora di dada.

Dari mulut Bung Karno pun meluncurlah berbagai kata-kata mutiara dan kata kata bijak yang pantas untuk di dengar dan di renungkan. Berikut ini adalah kumpulan beberapa kata kata bijak atau kata kata mutiara Bung Karno.


Berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, berikan aku 1 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.


Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya”. (Pidato HUT Proklamasi 1956 Bung Karno)

Biarlah kekayaan bangsa ini terpendam hingga saatnya nanti putra-putri tanah air mampu mengolahnya.

Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian, bahwa kekuasaan seorang Presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanyalah kekuasaan rakyat. Dan di atas segalanya adalah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.

Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya. (Pidato Hari Pahlawan 10 Nov.1961)

Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.

Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka. (Pidato HUT Proklamasi 1963 Bung Karno)

Kemerdekaan hanyalah diperdapat dan dimiliki oleh bangsa yang jiwanya berkobar-kobar dengan tekad Merdeka, – Merdeka atau mati !

Kita ingin mendirikan satu Negara "semua buat semua", bukan satu Negara untuk satu orang, bukan satu Negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan Negara "semua buat
semua"

Bangunlah suatu dunia di mana semua bangsa hidup dalam damai dan persaudaraan

Tokh diberi hak atau tidak diberi hak, tiap-tiap bangsa tidak boleh tidak, pasti akhirnya bangkit menggerakkan tenaganya, kalau ia sudah terlalu merasakan celakanya diri teraniaya oleh satu daya angkara
murka. Jangan lagi manusia, jangan lagi bangsa walau cacingpun tentu bergerak berkelegut-kelegut kalau merasakan sakit. 

Bangunlah suatu dunia di mana semua bangsa hidup dalam damai dan persaudaraan.

Kita belum hidup dalam sinar bulan purnama, kita masih hidup di masa pancaroba, tetaplah bersemangat elang rajawali. (Pidato HUT Proklamasi, 1949 Soekarno)

Janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk pekerjaan kita belum selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat. (Pidato HUT Proklamasi, 1950 Bung Karno)

Firman Tuhan inilah gitaku, Firman Tuhan inilah harus menjadi Gitamu : "Innallahu la yu ghoiyiru ma bikaumin, hatta yu ghoiyiru ma biamfusihim". "Tuhan tidak merubah nasib sesuatu bangsa sebelum bangsa itu merubah nasibnya" (Pidato HUT Proklamasi, 1964 Bung Karno)

Janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca bengala dari pada masa yang akan datang. (Pidato HUT Proklamasi 1966, Soekarno)

Apakah Kelemahan kita: Kelemahan kita ialah, kita kurang percaya diri kita sebagai bangsa, sehingga kita menjadi bangsa penjiplak luar negeri, kurang mempercayai satu sama lain, padahal kita ini asalnya adalah Rakyat Gotong Royong. (Pidato HUT Proklamasi, 1966 Bung Karno)

Aku Lebih suka lukisan Samudra yang bergelombangnya memukul, mengebu-gebu, dari pada lukisan sawah yang adem ayem tentrem, "Kadyo siniram wayu sewindu lawase". (Pidato HUT Proklamasi 1964 Bung Karno)

"Laki-laki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung. Jika dua sayap sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya; jika patah satu dari pada dua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali".

Jangan Sekali kali meninggalkan Sejarah !

Belum pernah nama Indonesia ini begitu tingginya seperti Mercusuar daripada umat manusia di dunia ini (pidato bung karno 1964)

Tunjukkan bahwa kita masih memiliki gigi yang kuat dan kita juga masih memiliki martabat.

Sabtu, 22 September 2012

DINAMIKA KEKUATAN POLITIK LEMBAGA UNSUR DALAM PEMERINTAHAN NAGARI DI KABUPATEN TANAH DATAR-SUMATERA BARAT


ABSTRACT
Political goal in reform movement in 1998 is carring spirit of democracy. One of prosecute poin is an autonomy in each province or decentralization. Then, in the name of reform and spirit of democracy each local goverment has their own opportunity to managable their system autonomously. After that, espcially in West Sumatera, democracy touch Nagari and claim cultural institution transform become a political party impicitly in town level. Then, cultural institution shall recommend their representator in town parlement and shall recommend their member as a candidate of Wali Nagari election. Finally, a political power is necessary reach influence, authority and power in Nagari.
Keyword:    Political power, Cultural Institution, Nagari, Democracy.












I
PENDAHULUAN
Pemerintahan Daerah adalah sebuah konsekuensi dari manajemen sebuah negara yang memiliki tingkatan-tingkatan tertentu sesuai dengan tujuan pembangunan untuk menjapai kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia dikenal dengan negara kesatuan yang memiliki sistem pemerintahan daerah yang dikenal dengan Otonomi daerah. Otonomi daerah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan nasional yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional. Otonomi daerah juga merupakan sarana kebijakan politik dalam rangka memelihara keutuhan NKRI. Karena itu, dengan otonomi akan kembali memperkuat ikatan semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan diantara segenap warga bangsa.
Otonomi daerah adalah sebuah proses dalam mengembalikan harkat dan martabat masyarakat daerah dan memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut masing-masing daerah untuk melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya atau menggunakan konsep desentralisasi[1]. Otonomi di Sumatera Barat tidak hanya teraplikasikan pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota saja, namun hingga level desa atau yang lebih dikenal Nagari.[2]
 Nagari merupakan daerah otonom dalam lingkungan konfederasi masyarakat Minangkabau yang berhak mengurus dirinya sendiri. Kedudukan otonomi yang penuh sebagai republik desa dibawah pimpinan pangulu yang diorganisir dalam kerapatan adat nagari, yang jalankan pengurusan berdasarkan kata musyawarah dan munfakat. Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek munfakaik. Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Lamak dek awak katuju dek urang.[3]
Sebelum datangnya pengaruh dari barat, terutama dari kolonialisme belanda, Lembaga kerapatan adat nagari inilah yang merupakan struktur tertinggi dalam nagari, sebelum adanya wali nagari yang pada awalnya adalah perpanjangan tangan bagi kekuasaan belanda di Indonesia. Kerapatan adat nagari (KAN) merupakan institusi rapat yang dihadiri oleh para pengulu suku yang sudah batagak gala dalam nagari dan utusan dari utusan jorong (kampung) masing-masing. Artinya,  pemerintahan nagari memiliki sistem keterwakilan yang tidak kompleks dan memiliki legitimasi yang jelas dari kaum dan jorong yang ada dalam nagari. Menurut Sri Zul Chairiyah (2008:4), pemerintahan nagari memiliki stabilitas-dinamis yang dapat berlangsung dalam kurun waktu yang lama.
Dalam PERDA SUMBAR No. 9 Tahun 2000 jo 2 tahun 2007 Tentang pemerintahan Nagari :  Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah Provinsi Sumbar, yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya, mempunyai kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan memiliki pimpinan pemerintahannya.
Menurut Herman Sihombing (1975:1-2) Nagari adalah bentuk organisasi kehidupan masyarakat desa dalam sistem pemerintahan desa yang berlaku didaerah Sumatera Barat. Nagari disini merupakan unit pemeintahan terendah dibawah kecamatan dan juga merupakan kesauan wilayah, kesatuan adat serta kesatuan administrasi pemerintahan. Dapat dikatakan bahwa Nagari di Minangkabau layaknya sebuah negara yang berdaulat[4]. Lembaga pertama yang dihasilkan dan diberikan otoritas oleh etnis Minangkabau adalah mamak[5] yang kemudian berkembang keatas kepada pangulu[6] dan berpuncak kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN). KAN merupakan institusi rapat nagari yang dihadiri oleh pengulu suku yang sudah bergelar adat dalam nagari, dan merupakan utusan dari kampung[7] masing-masing. Disinilah tumbuh kembangnya kepemimpinan secara politis di Minangkabau yang didasari oleh nilai musyawarah dan munfakat dan dapat dikatakan bahwa demokratisasi serta pendidikan politik telah ada dan mengakar dari sistem bernagari semenjak dahulunya. Secara Struktural lembaga ini dapat dikatakan sebagai perwakilan atau lembaga legislatif, sementara Wali Nagari sebagai kepala eksekutif (Sri Zul Chairiyah, 2005:5) dan hirarki pemerintah dibawahnya adalah Wali Jorong atau Tungganai (Kepala Suku).
Perubahan atas Nagari secara fundamental tercipta saat berlakunya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Sistem Pemerintahan Desa. Sentralisasi ini merata seluruh Indonesia. Kepala Desa menjadi pemangku kekuasaan yang tertinggi di wilayah desa. Lemabaga kerapatan adat tidak lagi ada sebagai perwakilan adat setempat namun diubah menjadi Lembaga Musyawarah Desa (LMD) yang beranggotakan kepala dusun, tokoh masyarakat desa serta pimpinan lembaga kemasyarakatan. Lembaga ini layaknya kamar legislatif ditingkat desa namun anehnya struktural organisasi lembaga ini pun berada dibawah Kepala Desa. Tujuan dibentuknya lembaga ini untuk memperkuat pemerintahan desa dan mewadahi perwujudan pelaksanaan demokrasi pancasila di tingkat desa (Kartasapoetra, 1986:52). Namun, hak-hak independensi pemerintahan adat secara implisit tidak diakui oleh negara lagi. Banyak kerugian yang timbul akibat peraturan ini, terutama Nagari di wilayah Sumatera Barat, diantarannya: (1) perbatasan tanah ulayat jadi sukar, (2) perbatasan antar desa sukar ditentukan, (3) rasa kesatuan senagari lemah,  (4) disintegrasi sosial dikarenakan hilangnya nagari dan melemahnya adat,  (5) sistem hubungan yang kuat antara mamak atau pangulu dengan kemenakan atau anggota suku-suku menjadi pudar, dan (6) potensi masyarakat sedesa terlalu kecil untuk pembangunan (Sri Zul Chairiyah, 2005:75)
Kemudian dengan tumbangnya Rezim Orde Baru pada gerakan reformasi 1998, menciptakan hegemoni yang hebat terutama perihal sistem ketatanegaraan Indonesia. Dari sistem yang terpusat menjadi sistm desentralisasi yang euforianya adalah mengembalikan harga diri dan martabat daerah, sebagaimana yang telah tercantum diawal penulisan tadi. Lalu, perubahan pun juga tercipta dari pemerintahan pusat hingga kelevel pemerintahan yang terendah. Tidak tertutup, kampanye reformasi yang mengusung nilai-nilai demokrasi juga menjalar ke Nagari yang ada di sumatera barat.















II
RUMUSAN MASALAH
Semangat akan adanya desentralisasi dan hegemogi reformasi yang mengusung nilai-nilai demokrasi diciptakan dengan Amandemen UUD 1945 dan pembaharuan UU Pemerintahan Daerah serta hirarki Peraturan-peraturan dibawahnya. Khusus untuk pemerintahan terdepan[8] di Sumatera Barat diatur dalam PERDA dan/atau PERBUP[9].
Seperti yang diungkapkan diatas, bahwasanya reformasi yang mengusung nilai-nilai demokrasi. Maka perubahan ketatanegaraan tercipta sesuai dengan konsep demokrasi yakni kekuasaan ditangan rakyat dari rakyat dan untuk rakyat dengan nilai kebebasan (liberte) serta persamaan derajat (egalite)[10]. Demokrasi itu sendiri secara konseptual membutuhkan dua lembaga unsur yakni partai politik dan pemilihan umum[11]. Indonesia adalah Negara demokrasi pancasila yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (machtsstaat), artinya pemerintahan atas sistem konstitusi dan hukum dasar, tidak bersifat kekuasaan mutlak dan tidak terbatas atau biasa disebut Absolutisme. Oleh Kant dan Stahl ada empat unsur Rechtsstaat dalam artian klasik, yakni: (1) Hak-hak manusia, (2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (trias politica), (3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan, (4) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan Nagari tidaklah sama disaat pemerintahan nagari pada dahulunya. Adanya trias politica dalam nagari yang menjadi unsur lembaga resmi. Trias politica tersebut terwujud dalam badan Eksekutif yang dilembagai oleh Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) sebagai  lembaga Legislatif dan Kerapaan Adat Nagari (KAN) sebagai lembaga yudikatif.
Salah satu dampak dari demokratisasi itu juga terjadi di Kabupaten Tanah Datar, dimana tersebut sebagai Kota Budaya di Sumatera Barat. Secara Antropologis-Historis Kabupaten Tanah Datar adalah kabupaten yang termasuk dalam Luhak Nan Tuo bagi suku bangsa Minangkabau, bersama Luhak Agam sebagai Luhak nan tangah dan Luhak 50 Koto sebagai Luhak nan bungsu. Kemudian kabupaten ini dari tahun ketahun juga menjadi sentral adat suku bangsa Minangkabau diseluruh dunia. Sehingga, wajar kiranya mempertahankan sistem budaya, sosial dan ekonomi serta politik. Seperti KAN yang hanya diisi oleh rakyat nagari yang telah memiliki gelar dimasing-masing suku yang ada dalam nagari. 
Khusus di Kabupaten ini; sesuai dengan PERDA No.4 Tahun 2008, dilegalkan bahwa ada lima lembaga unsur yang menjadi kekuatan politik dinagari dalam mencapai kekuasaan pimpinan eksekutif, yakni Wali Nagari. Seperti Partai Politik, masing-masing lembaga unsur yang ada wajib untuk merekomendasikan bakal calon Wali Nagari yang akan bertarung dalam pemilihan umum Wali Nagari[12]. Lembaga unsur yang dimadsudkan terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulamo, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda.
Selain itu, lembaga unsur tersebut juga mendapatkan hak-nya untuk menduduki perwakilan politik di Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN).  Masing-masing lembaga unsur tersebut memiliki kuota yang beragam sesuai dengan kuantitas populasi penduduk di nagari tersebut[13].
Dari latar belakang yang tertulis diatas bahwa intervensi pemerintah yang berlangsung secara bertahap baik pemerintahan sebelum kemerdekaan maupun setelah merdeka yang dibuktikan dengan dikeluarkannya peratuan-peraturan legal formal serta demokratisasi yang muncul akibat Reformasi 1998 dengan ditandai oleh perubahan sistem ketatanegaraan, maka Pemerintah Daerah juga ikut serta dalam perubahan dan siklus dimanikasi politik tersebut.
Sebagaimana yang diungkapkan diatas bahwa Nagari di Sumatera Barat dan di Kabupaten Tanah Datar pada khususnya. Menjadikan demokrasi melalui pemilihan umum Wali Nagari dan Lembaga Unsur sebagai Partai Politik yang mengusungnya, serta memiliki hak untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari. Sehingga dapat dirumuskan masalah, yakni:
Bagaimanakah dinamika kekuatan politik lembaga unsur dalam pemerintahan Nagari di Kabupaten Tanah Datar?













III
METODE

1.   Tipe Pendekatan
           Pembuatan Makalah ini dominan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Dengan pendekatan kuantitatif maka diperoleh data-data empirik yang memungkinkan kita untuk  melihat  kecenderungan  umum  kekuatan politik lembaga unsur dalam politik di nagari melalui penganalisaan data-data dan angka[14]. Penelitian perilaku politik  mewajibkan peneliti harus mengukur perilaku yang sangat beragam, karena itu peneliti harus  mengambil generalisasi dari  perilaku-perilaku  tersebut,  dan  proses  ini  lebih  cocok  dilakukan  dengan metode kuantitatif. Makalah ini termasuk kedalam penelitian penjelasan (explanatory research) sebab  dalam  penelitian  ini  dilakukan  pengujian  terhadap  hubungan kausal antara beberapa variabel data makalah.

2.   Teknik Pengumpulan Data
Data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini menggunakan data  sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari pihak lain, baik itu berupa dokumentasi, data kebijakan-kebijakan terkait, data demografi, kondisi geografis, data-data tentang admisnistratif dan data-data lain yang memberikan informasi dalam makalah ini.

3.   Populasi dan Pemilihan  Sampel
Populasi adalah daftar keseluruhan jumlah demografi dari apa yang akan dijelaskan yang pada nantinya diambil sampel yang akan dijadikan objek dalam makalah ini. Nagari di Kabupaten Tanah Datar berjumlah 75 Nagari yang tersebar di  14 kecamatan dengan pembagian rata-rata perkecamatan memiliki 5,35 Nagari.


Posisi Kabupaten Tanah Datar sendiri dari sector geografis memiliki kantong-kantong pembagian wilayah secara politis, ekonomi-pendidikan dan budaya. Dari populasi nagari dan kecamatan diatas, ada 3 kecamatan yang akan dijadikan sampel berdasarkan wilayah kantong-kantong variabel politik, ekonomi dan budaya.
           Pengambilan sampel ini dilakukan agar dapat mengimpulkan kekuatan politik dari lembaga unsur nagari yang ada. Kemudian kita dapat mempetakan perilaku politik dari lembaga unsure  melalui faktor eksternal lembaga tersebut; dalam artian adalah faktor geografis sentral politik, ekonomi-pendidikan dan budaya.
           Pusat politik atau kekuasaan dari Kabupaten Tanah Datar berada di Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas. Hal dimungkikan adanya pengaruh kekuatan penguasa yang berada disekitar kecamatan, sehingga seluruh nagari yang ada dikecamatan ini dijadikan sampel.
           Kemudian, Pusat Ekonomi-Pendidikan Kabupaten Tanah Datar berada di Nagari Baringin dan Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo kaum. Dalam kecamatan yang memiliki aspek ekonomi yang kuat ini ditandai dengan adanya sentral perniagaan kabupaten, kemudian juga menjadi sentral transportasi desa serta pusat pendidikan. Ini memungkinkan adanya pengaruh ekonomi yang dominan diwilayah tersebut. Sehingga Nagari yang berada dikecmatan tersebut dijadikan sampel.
           Terakhir adalah Pusat Budaya yang berda di Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan. Sebagai Objek kekuatan politik  yg berasal dari lembaga adat, maka variabel budaya juga menjadi kecenderungan dalam menentukan perilaku politik dari lembaga unsur. Pariangan sebagai Pusat budaya telah terbukti secara historis sebagai sentral budaya Minangkabau sebagai awal asal-usul suku bangsa ini. Hal ini menjadikan seluruh nagari yang ada di kecamatan Pariangan sebagai sampel.
IV
PEMBAHASAN

A. Demokratisasi Pasca Reformasi
           Demokratisasi yang sebagaimana diungkapkan diatas, menjadikan perubahan yang sangat signifikan dalam ketataegaaan, politik, budaya dan sosial diseluruh Indonesia pada umumnya dan paling khusus pada pemerintahan Nagari di sumatera barat. Hal ini yang membuat menarik terutama perihal dinamika politis perihal Negara, kekuatan, kebijakan publik dan pembuat keputusan serta alokasi dan distribusi.
           Seluruh hal yang menyangkut perihal indikator politis diatas tidak tertutup peluang pula di pemerintahan pada level dibawahnya. Tidak hanya terjadi Sehigga yang terjadi adalah sebuah hegemoi yang menyeluruh serta distorsi-distorsi legal yang menyertainya.
           Seperti yang diungkapkan diatas bahwa demokrasi itu dapat dilaksanakan apabila mendapat dua institusi yang wajib ada; yakni pemilihan umum dan partai politik. Sehingga pasca reformasi ini dapat dikatakan hal ini harus dimiliki dan dilaksanakan agar tercipta dan terwujudnya semangat demokrasi yang diinginkan. Skema integran dari dinamika politik Nagari di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dapat diterangkan sebagai berikut:
Pemilihan Umum

Demokrasi

Partai Politik
Pemilihan Umum
Wali Nagari Langsung

Lembaga Unsur Nagari
           Dapat dijelaskan bahwa turunan dari dua institusi yang sebagai syarat sebuah demokrasi yakni pemilihan umum menjadi pemilihan umum langsung bagi para calon yang akan bertarung untuk mendapatkan jabatan eksekutif di Nagari dan Partai Politik secara implisit diamanatkan oleh aturan legal-fomal kepada lembaga unsur yang ada di Nagari.
           Garis penghubung antara partai politik dengan pemilihan umum adalah tejadi dalam hal pendelegasian partai dan partisipasi partai dalam keikutsertaan di ajang yang diselenggarakan agar demokrasi berjalan sesuai dengan regulasi yang dalam perebutan kekuasaan ditingkat ketatangaraan. Hal tersebut juga terjadi tidak hanya pada tingkatan nasional semata, namun juga pada tingkatan yang paling terendah sekalipun. Sehingga dalam percaturan politik Nagari, lembaga unsurlah yang bertindak sebagai partai politik. Hal ini disimpulkan mengingat dilegalkannya dan diwajibkannya lembaga unsur untuk ikut seta dan berpartisipasi dalam pemilihan umum secara langsung perbutan kekuasaan ekskutif di Nagari yakni jabatan sebagai Wali Nagari.
           Pandangan legal formal akan hal tersebut diuraikan dalam PERDA No. 4 Tahun 2008 Tentang Nagari, kemudian turunan dari PERDA ini yakni Peraturan Bupati Tanah Datar No. 15 Tentang Lembaga Unsur Nagari. Sehingga demokratisasi dari dampak pasca reformasi nampak jelas terlaksana hingga percaturan politik lokal.

B.   Sistem Perwakilan dan tersegernya fungsi KAN
Tantangan selanjutnya adalah perihal perwakilan yang ada dalam pasca reformasi. Perwakilan menjadi sebuah perspektif yang menarik untuk disimak. Pasalnya sistem perwakilan, khusus ditingkat nagari memiliki keterwakilan yang cukup unik. Lembaga perwakilan masyarakat Nagari di Kabupaten Tanah Datar ini disebut dengan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) dan diwakili oleh lembaga unsur. Hal inilah yang semakin menguatkan poin (A) diatas bahwa lembaga unsur Nagari telah layaknya teroganisir layaknya Partai Politik.
Pada awalnya, keterwakilan ini menjadi lembaga oligarki yang hanya berisikan para pemuka-pemuka adat yang telah batagak gala  atau mendapatkan gelar adat dari masing-masing pesukuan atau kaum yang ada di Nagari. Kemudian membentuk diri dalam suatu lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Dalam ketentuan umum PERDA Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2008 Tentang Nagari; yang dimadsud dengan KAN adalah lembaga kerapatan niniak mamak pemangku adat yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun sepanjang adat yang berlaku di masing-masing Nagari dan merupakan lembaga tertinggi dalam penyelenggaraan adat di Nagari. Inilah awal munculnya oligarki yang telah ada dalam nilai adat di Minangkabau yang bersifat politis. Fungsinya tidak lain dan tidak bukan adalah layaknya sebuah majelis tinggi dalam sistem Unikameral.
Politik dalam khazanah keilmuan mengenal akan adanya distribusi dan alokasi (distribution and allocation) yang lebih menekankan pembagian nilai-nilai yang ada dari stiap lembaga sesuai dengan pemaknaan yang dimiliki. Seiring dengan kemajuan dan perubahan sosial dan tetap dalam ruang lingkup masalah demokrasi pasca reformasi distribusi dan alokasi nilai dari lembaga perwakilan yang awalnya berada pada KAN yang diisi oleh para datuk-datuk, dialihkan sebahagian kepada lembaga Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) yang berisikan lembaga unsur.
Namun hal ini tidak sepenuhnya menjadi sebuah kebebasan dari demokrasi. Pasalnya, tidaklah bebas bagi lembaga unsur yang bertindak sebagai pertai politik ditingkat Nagari mendominasikan diri untuk meletakkan perwakilannya dalam badan legislatif ini. Hal dikarenakan faktor Peraturan legal formal yang mengikat yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar No. 15 Tentang Pembentukan BPRN, dimana pertimbangan jumlah ditentukan dari faktor populasi masyarakat yang ada dinagari. Berikut adalah pembahagian keterwakilan yang dimadsud.








Jumlah Populasi Nagari
Alokasi Perwakilan (Orang)
Jumlah
Niniak Mamak
Alim Ulamo
Cadiak Pandai
Bundo Kanduang
Pemuda
3.000 jiwa,
2
1
2
1
1
7
3.000 s/d 6.000 jiwa
2
2
2
1
2
9
lebih dari 6.000 jiwa
3
2
2
2
2
11
           Dapat jelas terlihat bahwa fungsi keterwakilan yang dimiliki lebih didominasi oleh lembaga unsur dari Niniak Mamak. Sehingga sistem keterwakilan ini belumlah dapat dibebaskan sesuai dengan dinamika dan sistematika demokrasi yang lebih mengutamakan kesetaraan dan persamaan derajat.
Karena dalam hal ini fungsi dan pertimbangan adat secara implisit nilai-nilai yang mengikuti lebih diutamakan. Hal ini tidak terlepas dari falsafah hidup masyarakat Minanangkabau yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah[1]. Masyarakat Minagkabau dengan pemerintahan Nagari-nya pada pasca reformasi ini masih dapat dikatakan sebagai masyarakat yang Homogen dan kuatnya rasa Gemmenshalf, sehingga bukanlah menjadi soal perihal keterwakilan semacam diatas dikarenakan kuatnya nilai-nilai adat yang masih dipegangnya.
Akhirnya, kekuatan Politik yang besar dari Lembaga unsur Niniak Mamak menjadi sangat kentara. Sehingga banyak Niniak Mamak yang kemudian dapat meraih kemenangan dalam pemilihan umum langsung wali nagari. Hal ini akan diuraikan dalam poin pembahasan beritkunya.


C.   Pemilihan Wali Nagari dan Kekuatan politik lembaga unsur Nagari
Pemilihan Wali Nagari memiliki jejak historis yang telah diungkapkan dalam pendahuluan makalah ini. Namun sebagaimana yang diungkapkan diatas bahwa pemilihan Wali Nagari sebagai wujud dari demokatisasi, dilaksanakan dengan cara pemilihan secara langsung yang dimadsukan agar siapapun yang akan terpilih mendapatkan legitimasi yang sah dari pemilih atau rakyat.
Sementara Politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan yang biasanya dianggap bahwa perjuangan kekuasaan (power struggle) ini mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat (Miriam Budihadjo 2008;18). Dalam hal lain diungkapkan bahwa politik adalah masalah siapa mendapatkan apa, kapan dan bagaimana[2].
Intervensi negara yang diatur secera legal formal perihal pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar diatur dalam PERBUP No. 14 Tahun 2008. Dalam peraturan tersebut Wali Nagari dipilih langsung oleh Rakyat Nagari melalui pemilihan umum. Dan sebagaimana yang ditulis sebelumnya bahwa lembaga unsur bertindak layaknya partai politik, sehingga walaupun setiap rakyat nagari memiliki hak untuk mencalonkan diri menjadi Wali Nagari namun membutuhkan kendaraan politik yang ada di nagari tersebut; yakninya lembaga unsur yang ada.
Suatu hal yang unik lainnya dari sebuah sistematika politik Nagari ini, lembaga unsur yang mengusung calon dapat pula melangsungkan koalisi politik dengan lembaga unsur lainnya. Sehingga situasi politik ini tidak ubahnya seperti politik di tingkat nasional. Dari data yang didapat, kita dapat mengimpulkan lembaga unsur mana yang tepat untuk diajak untuk berkoalisi. Dinamika politik di nagari perihal perebutan kekuasaan eksekutif; yakni Wali Nagari, dapat dilihat dari pemetaan sampel[3] berikut:

C.1 Sentral Kekuasaan-Politik
           Pusat politik atau kekuasaan dari Kabupaten Tanah Datar berada di Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas. Ini ditandai dengan pusat pemerintahan Kabupaten Tanah Datar yang ada disekitar kecamatan, seperti kantor Bupati, kantor-kantor dinas, DPRD dan beberapa kantor-kantor dan cabang partai politikseperti Partai Demokat (PD), Partai Hati Nurani Rakyat (P-HANURA) dan lain-lain yang setingkat kabupaten yang berlokasi di kecamatan ini. Hal dimungkikan adanya pengaruh kekuatan penguasa yang berada disekitar kecamatan. Berikut adalah pemetaannya.

Nagari
Lembaga Unsur Pemenang
Prioritas Koalisi 1
Prioritas Koalisi 2
Prioritas Koalisi 3
Pagaruyung
Niniak Mamak
-
-
-
Saruaso
Pemuda
-
-
-
Tanjuang Barulak
Niniak Mamak
Bundo Kanduang
-
-
Koto Tangah
Niniak Mamak
Bundo Kanduang
Cadiak Pandai
Alim Ulamo

           Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa Niniak Mamak dapat mendominasi pemenangan dikecamatan Tanjung Emas sebagai sentral kekuasaan Kabupaten. Pengaruh Pagaruyung sebagai sentral kerajaan adat di Minangkabau, memungkinkan masyarakat lebih berperilaku secara sosiologis dalam memilih. Kekuatan politik yang dimiliki oleh Niniak Mamak membuktikan bahwa dari tiga dari empat pemilihan umum Wali Nagari  di kecamatan Tanjung Emas dapat dimenangkan oleh lembaga unsur ini.
           Selanjuntya prioritas koalisi dapat dikatakan bahwa Bundo Kanduang adalah pilihan yang tepat dalam memenangkan pemilihan. Dilihat dari dua Nagari yang berkoalisi dengan Bundo Kanduang sebagai prioritas utama sebagaimana Niniak Mamak yang terpilih sebagai Wali Nagari di Nagari Tanjuang Barulak dan Koto Tangah.

C.2  Sentral Ekonomi-Pendidikan
           Pusat Ekonomi-Pendidikan Kabupaten Tanah Datar berada di Nagari Baringin dan Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima kaum. Ditambah lagi dengan posisi Batusangkar sebagai ibukota Kabupaten. Dalam kecamatan yang memiliki aspek ekonomi yang kuat ini ditandai dengan adanya sentral perniagaan kabupaten, kemudian juga menjadi sentral transportasi desa serta pusat pendidikan yang ditandai dengan beragamnya tingkatan pendidikan yang ada, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi sertai pusat-pusat kursus. Ini memungkinkan adanya pengaruh ekonomi-pendidikan yang dominan diwilayah tersebut. Berikut adalah pemetaannya.

Nagari
Lembaga Unsur Pemenang
Prioritas Koalisi 1
Prioritas Koalisi 2
Prioritas Koalisi 3
Limo Kaum
Cadiak Pandai
-
-
-
Cubadak
Cadiak Pandai
-
-
-
Baringin
Niniak Mamak
Bundo Kanduang
Cadiak Pandai
-
Parambahan
Cadiak Pandai
-
-
-
Labuah
Alim Ulamo
Bundo Kanduang
-
-

          
           Lembaga unsur Cadiak Pandai yang berada dalam kecamatan Limo Kaum mendominasi pemilihan Wali Nagari. Kekuatan politiknya sebagai tokoh masyarakat yang dicanangkan secara adat sebagai yang cerdas dan pandai menjadi pilihan oleh masyarakat di Kecamatan Limo Kaum. Dapat dikatakan bahwa faktor psikologis menjadi tendensi yang kuat dalam perilaku memilih masyarakatnya, ditambah lagi indikator lain yakni tiga dari lima kemenangan Cadiak Pandai ini memiliki gelar akademis.
           Sebagai pusat perniagaan dan pendidikan maka tidak heran pula bila Cadiak Pandai mendapatkan tempat. Tidak hanya dalam hukum adat namun juga telah dikukuhkan bahwa Cadiak Pandai berfungsi sebagai fasilitator, motivator dan dinamisator dalam pembangunan untuk kemajuan nagari, kemudian memiliki togas pokok untuk memberikan pengtahuannya sebagai konstribusi untuk kemajuan nagari[4]. Hal ini juga menjadi optimisme bersama dari sisi determinasi ekonomis dan pendidikan.
           Kemudian Posisi Bundo Kanduang masih pada prioritas yang utama untuk berkoalisi dalam pemilihan umum langsung. Baik itu digunakan oleh Alim Ulamo di Nagari Labuah dan Niniak Mamak di Nagari Baringin

C.3 Sentral Budaya
           Terakhir adalah Pusat Budaya yang berada di Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan. Pariangan sebagai Pusat budaya telah terbukti secara historis sebagai sentral budaya Minangkabau sebagai awal asal-usul suku bangsa ini. Pembuktian ini telah banyak dilakukan oleh para peneliti dan secera adat tertulis bahwa asal usul nenek moyang Minangkabau berawal dari lereng gunung Marapi. Lereng tersebut pada akhirnya tertempat di Nagari Pariangan yang kemudian diproklaim sebagai Nagari Tertua.
           Sebagai Objek kekuatan politik yg berasal dari historikal adat, maka variabel nilai budaya asli juga menjadi kecenderungan dalam menentukan kekuatan politik dari lembaga unsur. Berikut adalah pemetaannya
Nagari
Lembaga Unsur Pemenang
Prioritas Koalisi 1
Prioritas Koalisi 2
Prioritas Koalisi 3
Sawah Tangah
Niniak Mamak
-
-
-
Sungai Jambu
Niniak Mamak
-
-
-
Simabur
Alim Ulama
Niniak Mamak
-
-
Pariangan
Cadiak Pandai
-
-
-
Tabek
Pemuda
-
-
-
Batu Basa
Bundo Kanduang
Niniak Mamak
-
-

           Seperti yang terjadi di Kematan Tanjung Emas sebagai pusat kekuasaan kabupaten dan kerajaan adat Pagaruyung, maka hal ini tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Kecamatan Pariangan. Niniak Mamak dalam posisi yang strategis untuk memenangkan pemilihan Wali Nagari. Meskipun hanya dua dari eman kantong pemilihan namun Niniak Mamak menjadi prioritas dalam pemilihan koalisi politik untuk pemenangan, seperti yang dilakukan oleh Alim ulama di Nagari simabur dan Bundo Kanduang di Nagari Batu Basa.
           Hal yang unik dari data diatas adalah pemenang dari pemilihan umum Wali Nagari diatas diwakili oleh tiap-tiap lembaga unsur dan artinya hampir tidak ada leembaga unsur yang tidak mencalonkan anggotanya untuk bertaung dalam pemilihan Wali Nagari. Namun demikian hal ini tidaklah mengejutkan pasalnya lembaga unsur yang ada dalam Nagari hampir dikatakan aktif dan tidak disfungsi,dikarenakan faktor adat budaya yang kental dikecamatan ini. Sehingga pada tiap-tiap lembaga unsur mampu berpartisipasi layaknya partai politik.
V
Kesimpulan
Dari makalah ini dapat kita simpulkan beberapa hal, yakni:
1.   Demokratisasi paska reformasi menyentuh Nagari. Khususnya di Kabupaten Tanah Datar demokrasi membentuk pemilihan umum langsung untuk posisi Wali Nagari dan Lembaga Unsur Nagari layaknya Partai Politik.
2.   Pembagian jatah perwakilan BPRN yang diintervensi oleh Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan yang menghendaki perwakilan melalui perspektif populasi.
3.   Pembagian kekuasaan lebih dominan di Lembaga Unsur Niniak Mamak, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.    Niniak Mamak mendapatkan alokasi perwakilan di BPRN lebih banyak.
b.   Dalam Urusan KAN pastinya adalah Lembaga Unsur Niniak Mamak yang diisi dengan anggota yang telah mendapatkan gelar adat salingka nagari
4.   Bergesernya fungsi kerja KAN yang diambil alih oleh BPRN.
5.   Nilai-nilai feminisme dalam Lembaga Unsur Bundo Kanduang dapat menjadi kendaraan koalisi prioritas untuk menjaring suara dari perempuan.
6.   Pada sentral kekuasaan dominasi dan dampak dari peraturan pemerintah tampak jelas terlihat penguasaan Niniak Mamak masih menjadi kunci untuk mempertahankan kepemimpinan adat.
7.   Pada Sentral Ekonomi-Pendidikan lebih tampak pudarnya tendensi homogen masyarakat Nagari. Sebagaimana fungsi dan tugas pokok Lembaga Unsur Cadiak Pandai menjadi pilihan perubahan.
8.   Pada Sentral Budaya, tiap-tiap lembaga unsur berfungsi sebagaimana fungsi adatnya dan dengan demokratisasi ini bukanlah menjadi hal yang sulit bagi lembaga unsur berpatisipasi. Intinya, kekuatan politik masing-masing lembaga unsur di sentral budaya ini menunjukan bahwa disfungsi lembaga tidak terwujud.


[1] Madsudnya Adat berdasarkan dari syafaat agama; dan agama berdasarkan kitab Allah (Al-Qur’an)
[2] Harol D. Laswell, Who gets What, When and How (New: Medirian Books, Inc, 1959)
[3] Sebagaimana yang diuraikan pada bagian Metode, Populasi dan Sampel yang miliputi faktor geografis sentral Politik, Ekonomi-Pendidikan dan Budaya.
[4] Perbup Tanah Datar No. 15 Tahun 2008, Pasal 12 dan 13 ayat (a) 


[1] Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
[2] Yakni, persekutuan masyarakat adat yang diakui keberadaannya seperti Desa di Jawa, Nagari di Sumatera Barat (Kecuali Kep. Mentawai; seperti yang tertulis secara de jure dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2007), Kampung di Sumatera Selatan.
[3] Adalah sebuah kearifan lokal (local widom) yang ada dalam masyarakat Minangkabau yang menjadi landasan dalam bermusyawarah dan mengambil keputusan (desicion making process). Ungkapan tersebut secara implisit juga mengadung nilai persaudaraan (Freternite), nilai demokrasi secara kolektif dengan berorientasi kepada kepentingan bersama. Kebiasaan musyawarah mendapatkan munfakat inilah yang membangun institusi rapat yang dapat berbentuk rapat famili, rapat suku, dan rapat nagari.
[4] Sebagaimana penjelasan dan diskusi yang disimpulkan oleh penulis dari mata kuliah Sistem Pemerintahan Desa dan Nagari, di Jurusan Ilmu Politik-Universitas Andalas, Semester VI.
[5] Mamak adalah laki-laki yang dituakan dalam rumah. Dalam sistem matrilineal di minangkabau, mamak bersala dari garis keturunan ibu. Posisi mamak dalam rumah gadang adalah pai tampek batanyo, pulang tampek babarito. Ia memimpin dengan mufakat yang diambil melalui musyawarah famili di Rumah Gadang (Rumah Adat, Tradisional Khas Minangkabau)
[6] Pangulu adalah orang yang dituakan dalam suku. Ia memimpin suku secara musyawarah dan munfakat di Surau sukunya.
[7] Kampung yang dimadsud diatas adalah perwakilan dari teritori hirarki dibawah pemerintahan nagari yang dimana masing-masing nagari memiliki pemnyebutan yang berbeda-beda. Contonya Jorong, Korong dan Koto.
[8] Pemerintahan terdepan yang dimadsud diatas adalah pemeritahan yang terendah yakni Desa. Pemerintahan terdepan dikampanyekan oleh Gubenur Sumatera Barat Irwan Prayitno (2010-2015) kepada pemerintahan nagari sebagai wujud dekonsentrasi program pemerintah yang bertujuan agar terciptanya pembangunan diwiliyah pedesaan.
[9] Diantaranya adalah Perda Provinsi Sumatera Barat No.2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2008, Perbup Tanah Datar No 13, 14 dan 15 Tahun 2008.
[10] Seseuai dengan konsep demokasi yang terlahir dalam Revolusi Prancis yang menumbangkan kekuasaan Absolut Louis.
[11] Sebagaimana penjelasan dan diskusi yang disimpulkan oleh penulis dari mata kuliah Teori Perbandingan Politik, di Jurusan Ilmu Politik-Universitas Andalas, Semester VII.
[12] Hal ini berdasarkan Perturan Bupati No.15 Tahun 2008
[13] Hal ini Berdasarkan Peraturan Bupati No.13 Tahun 2008.
[14] Melly.G.Tan, Penggunaan Data Kuantitatif:Metode Penelitian Masyarakat, dalam Koentjaraningrat (ed), Jakarta, PT. Gramedia, 1994, hal. 253